Mendes PDTT: Sisa Dana Desa untuk Serap 8 Juta Tenaga Kerja

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa sisa dana desa akan digunakan untuk menyerap 8.885.523 tenaga kerja.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Tagar/Kemendes PDTT)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa sisa dana desa akan digunakan untuk menyerap 8.885.523 tenaga kerja melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Masih ada Rp 36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp 25,848 triliun.

Adapun per 25 Oktober 2020, Dana Desa yang telah dipergunakan mencapai Rp 34,756 triliun dari total Dana Desa dalam APBN TA 2020 senilai Rp 71,190 triliun.

“Masih ada Rp 36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp 25,848 triliun,” katanya.

Hal ini, diucapkan Mendes saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi COVID-19, pada Senin, 26 Oktober 2020.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Menteri ini, sisa dana desa tersebut, akan dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020.

“Nah, dana yang Rp. 25,848 triliun itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menjelaskan, jika hal ini bisa dilakukan, dengan minimal 55% sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp 14,216 trilun serta akan tersedia sejumlah 142.168.366 hari orang kerja.

Perhitungan itu, berdasarkan asumsi 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp 100.000 per hari, maka total dalam sebulan mendapatkan Rp 800.000. Sedangkan di bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja. Sehingga PKTD sebesar Rp 25,848 triliun itu, akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

“Nah, kita berharap dengan model ini, maka akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember. Pelaksanaan PKTD bisa melalui BUMDes atau BUMDesMa,” tambahnya.[]

Berita terkait
Kemendes Prioritaskan Program Digitalisasi Desa Pada 2021
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa program internet desa atau digitalisasi desa masih menjadi prioritas.
Hambat Rentenir Desa, Kemendes PDTT Kembangkan 5.300 LKD
Kemendes PDTT dan OJK, sepakat mengembangkan Lembaga Keuangan Desa untuk menghambat rentenir dan menurunkan tingkat kemiskinan di Desa.
Mendes PDTT: Bonus Demografi Bisa Mengakselerasi Pembangunan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, bonus demografi menjadi kesempatan bangsa untuk mengakselerasi pembangunan.