Jakarta - Menaker Ida Fauziyah meresmikan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB.
Layanan ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Peresmian dan peluncuran itu berlangsung di Bekasi pada Kamis, 19 November 2020.
"Nantinya dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan," kata Ida.
Dia menjelaskan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan.
Disebutkan pula bahwa hal itu memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya," jelas Ida.
Menaker Ida juga mengatakan, Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan materi yang terkandung tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun merugikan salah pihak baik pekerja ataupun pengusaha.
Sementara itu, Plt Dirjen PHI & Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini, merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data, bahwa jumlah perusahaan yang mengesahkan PP melalui PTSA Kemnaker pada Tahun 2018 adalah sebanyak 1.825 perusahaan dan Tahun 2019 adalah sebanyak 2.118 perusahaan.
Sedangkan jumlah perusahaan yang mendaftarkan PKB pada Tahun 2018 adalah sebanyak 255 perusahaan dan pada Tahun 2019 adalah sebanyak 280 perusahaan.
"Harapannya dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan PP dan pendaftaran PKB," ujar Retno. []
Baca juga:
- Alasan Pandemi, Menaker Ida Sebut Upah Minimum 2021 Tak Naik
- Menaker Sosialisasikan Senam Pekerja Sehat
- Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar