Untuk Indonesia

Melati, Harum Aromanya, Harum Nilai Ekspornya

Melati, harum aromanya, harum nilai ekspornya. Ini ulasan lengkap daerah-daerah penghasil melati dan nilai ekspor.
Ilustrasi - Melati. (Foto: Alibaba)

Oleh: Dwi Arifin*

Melati (Jasminum sambac) merupakan salah satu jenis tanaman florikultura yang memiliki potensi untuk dikembangkan baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. Di Indonesia, melati dikenal sebagai Puspa Bangsa, dengan bunga yang putih bersih dan memiliki aroma khas yang sangat harum, menjadikan melati sebagai komoditas spesial. 

Melati banyak digunakan sebagai bahan roncean untuk rangkaian dekorasi maupun sebagai aksesoris pengantin tradisional. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai bahan pewangi teh dan minyak atsiri, sehingga melati banyak dibudidayakan terutama di daerah sentra.

Di Indonesia jenis melati yang sering dijumpai adalah jenis Melati Putih (Jasminum sambac) dan Melati Gambir (Jasminum officinale). Potensi melati untuk usaha agribisnis cukup besar, memiliki rata-rata produksi per hektare per hari sekitar 16,2 kg dengan kisaran 5-20 kg. 

Fluktuasi produksi bunga agak besar karena sangat dipengaruhi oleh curah hujan. Sentra melati di Indonesia terdapat di Provinsi Jawa Tengah (Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang dan Purbalingga), Provinsi Jawa Timur (Bangkalan dan Pasuruan).

Nilai ekspor bunga melati dari Jawa Tengah selama Agustus 2018 sampai Januari 2019 saja mencapai Rp 200,55 miliar dengan tujuan antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, dan Arab Saudi. Ekspor melati ditunjang dengan menjamin kesehatan komoditas melati ekspor ini dengan memperketat pengawasan kesehatan supaya bebas dari hama dan penyakit tumbuhan, seperti serangga hidup.

Bentuk perawatan yang dilakukan pada melati tersebut ini di antaranya pencelupan insektisida (dithane) dan pendinginan. Hal ini dilakukan agar ekspor melati dapat memenuhi persyaratan "sanitary" dan "phytosanitary" (SPS) negara tujuan. Dengan adanya pencegahan ini meningkatan kepastian melati yang diekspor tidak mengandung serangga dan lain-lain, sehingga aman sampai dan tidak ditolak oleh negara tujuan.

Sentra produksi melati utama berada di jalur Pantura di wilayah Jawa Tengah yang memberikan share 84.04 % terhadap produksi nasional. Kabupaten Batang merupakan sentra terbesar untuk melati, share terhadap produksi nasional sebesar 42,7 %. 

Jika melihat data produksi, naik sekitar 58 %, namun tahun 2018 produksi mengalami penurunan dibandingkan tahun 2014 disebabkan adanya alih fungsi lahan. Penambahan luas areal lahan produksi melati antara lain diupayakan dengan memanfaatkan lahan Perhutani, seperti yang dilakukan di Kabupaten Tegal dengan sistem pinjam pakai kepada petani melati.

Provinsi Jawa Tengah memiliki sebaran petani bunga melati di Kabupaten Tegal, Pemalang, Batang dan Pekalongan dengan luas area tanam mencapai 600 hektare. Harga bunga potong melati di tingkat petani sebesar Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per kilogram. 

Sementara untuk tujuan ekspor, harga di tingkat petani bisa mencapai Rp 100.000 per kg. Dengan demikian, petani mendapatkan untung hingga 100 persen. Menurut data di Dinas Tanbunhut Kabupaten Tegal. Sebagai salah satu sentra produksi melati di Jawa Tengah, Kabupaten Tegal, memiliki tiga kecamatan penghasil melati, yaitu Kramat, Suradadi, dan Warureja. Dari tiga kecamatan di wilayah pesisir Pantai Utara itu, total luas lahan melati mencapai 371,3 hektar.

Bunga setelah dipetik dari kebun proses selanjutnya adalah sortasi dengan cara memisahkan antara daun, ranting, bunga mekar dengan bunga yang masih kuncup. Untuk pengiriman ke pabrik teh hanya dilakukan sortasi sebanyak 1 (satu) kali. Sementara untuk pasar luar negeri/ekspor dilakukan proses perendaman ke dalam wadah berisi air es setelah sortasi hingga melati menjadi keras, tampak bersih dan segar.

Spesifikasi dan standar mutu bunga melati segar maupun sebagai bahan baku industri sangat diperlukan sebagai acuan dalam pengembangan agribisnis bunga melati. Mutu bunga melati segar sangat ditentukan oleh ukuran kuntum bunga, warna, dan kesegaran bunga. 

Bunga melati yang digunakan untuk rangkaian bunga dan bahan ekspor harus memperhatikan karakteristik fisik yaitu total panjang bunga, diameter kuntum bunga, panjang kuntum bunga, dan warna sesuai dengan standar mutu bentuk produk melati sedangkan yang digunakan sebagai teh harus memperhatikan aroma bunga, residu pestisida selain kriteria fisiknya.

*Penulis adalah Mahasiswa Ekonomi Pembangunan IPB

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.