Mekanisme Pemakzulan Anies Baswedan Jadi Gubernur Gegara Rizieq

Bivitri Susanti menjelaskan mekanisme dan langkah pemberhentian atau pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gegara acara Habib Rizieq.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyampaikan besok akan ada pertemuan antara Habib Rizieq Shihab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: harianpijar).

Jakarta - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan mekanisme dan langkah pemberhentian atau pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila terbukti melawan hukum.

Hal itu terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang diadakan pada malam Ahad pekan lalu di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.

Dan jangan lupa, masih ada tahap-tahap dalam hukum acara pidana yang harus dilakukan, penuntutan, dan penjatuhan putusan

Bivitri mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Pemda) seorang gubernur tidak bisa langsung dipecat. Tetapi harus ada alasan yang berdasarkan UU terlebih dahulu.

"Karena gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung, jadi pencopotannya pun tidak bisa seperti dulu, yang sangat politis. Sekarang harus ada landasan hukum yang kuat. Ketentuannya ada di UU Pemda," ujar Bivitri ketika dikonfirmasi Tagar, Rabu, 18 November 2020.

Dia menerangkan, di Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu mengatakan, kepala daerah bisa diberhentikan dengan beberapa alasan. Di antaranya:

  • A. berakhir masa jabatannya;
  • B. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  • C. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
  • D. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  • E. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
  • F. melakukan perbuatan tercela;
  • G. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • H. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  • I. mendapatkan sanksi pemberhentian.

"Yang mungkin relevan dengan pemanggilan polisi, C,D,E, dan F. Ini mengingat ancaman sanksi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan juga sangat kecil (1 tahun), jadi yang relevan memang C,D,E, dan F," ucapnya.

Akan tetapi, kata Bivitri, menurut Pasal 80 UU Pemda setelah keputusan pemberhentian gubernur diketok oleh DPRD, harus ada putusan dari Mahkamah Agung terlebih dahulu. Namun ia berujar, yang disampaikannya itu hanya bersifat normatif.

"Karena secara hukum memang dibuat kerangka yang membuat tidak mudah bagi seorang kepala daerah diturunkan, kecuali secara hukum, serupa dengan presiden yang hanya bisa di-impeachment (dimakzulkan) dengan alasan hukum dan harus ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

"Dan jangan lupa, masih ada tahap-tahap dalam hukum acara pidana yang harus dilakukan, penuntutan, dan penjatuhan putusan," tutur Bivitri melanjutkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab. Dia bilang, kedatangannya itu sebagai seorang warga negara.

"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata Anies ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Belakangan, polisi turut memanggil pihak panitia dan tamu undangan dalam acara tersebut.

Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []

Berita terkait
Jangan Hanya Anies Baswedan, Kerumunan Banyak di Daerah Lain
Politisi PAN meminta agar penegakan protokol kesehatan diterapkan juga kepada semua pihak, tidak hanya kasus massa FPI di Petamburan.
Nasdem dan PDIP Jakarta Enggan Interpelasi Anies Baswedan
Soal kerumunan Rizieq Shihab, Fraksi Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan di DPRD DKI tidak gunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Pakar Bandingkan Kasus Anies - Rizieq dengan Pilkada
Pilkada serentak yang akan dilakukan pada Desember 2020 nanti akan diadakan di 270 daerah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.