Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung meminta, tidak ada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memanfaatkan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurutnya, jika PEN digunakan untuk menutup kesalahan salah urus perusahaan atau kesalahan korporsi merupakan penyelewengan.
Martin menegaskan hal tersebut saat rapat dengan Direktur Utama (Dirut) BUMN yang digelar secara terbuka di ruang rapat Komisi VI, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Padahal kita tahu terang benderang bahwa sebelum Covid-19 pun BUMN-BUMN ada yang sudah bermasalah. Saya punya daftarnya di sini. Jadi menurut saya ya terserah saja, bahwa ini perintah Perppu atau apa, tetapi saya bilang jangan main-main
Anggota Legislatif dari Dapil Sumut 2 ini menyebutkan ada tiga klasifikasi negara dalam memberi suntikan modal kepada BUMN.
“Pertama, karena ada BUMN yang diberikan tugas khusus oleh negara, sehingga membutuhkan dana. Lalu karena ada ekspansi atau investasi, seperti contoh ITDC. Yang perlu didalami adalah kalau BUMN perlu uang negara karena kesalahan manajemen atau inefisiensi. Ini yang menurut saya hingga saat ini belum ada penjelasan dari Menteri dan BUMN terkait ini,” katanya.
Baca juga: Beli Saham Vale, Erick Diminta Kontrol Ketat BUMN
Ketua DPP Partai NasDem ini kemudian menyinggung ada segelintir BUMN mengalami kesalahan manajemen dan ingin memanfaatkan program PEN untuk menutupi hal tersebut.
Lantas, Martin meminta perusahaan pelat merah itu untuk hati-hati. Pasalnya, dirinya telah memegang daftar BUMN yang bermasalah sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Baca juga: BUMN Berpeluang Jadi Produsen Tunggal Mobil Listrik
“Karena banyak kesalahan-kesalahan manajemen di BUMN ini, yang sekarang kemudian karena Covid itu lalu dikait-kaitkan ada dampak dengan Covid. Padahal kita tahu terang benderang bahwa sebelum Covid-19 pun BUMN-BUMN ada yang sudah bermasalah. Saya punya daftarnya di sini. Jadi menurut saya ya terserah saja, bahwa ini perintah Perppu atau apa, tetapi saya bilang jangan main-main,” ujar Martin.
Dia menegaskan, hal itu sudah menjadi tugas Parlemen untuk melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap penggunaan dana program PEN untuk BUMN. Sebab, menurutnya kesalahan manajemen korporasi ini merupakan satu persoalan yang tidak layak untuk diperjuangkan oleh DPR dan Pemerintah.
“Jika kesalahan korporasi, saya rasa kan kita harus bisa memberikan penekanan atau sorotan terhadap kesalahan-kesalahan seperti ini. Tadi ada teman-teman juga mempersoalkan terkait payung hukumnya dana talangan. Sudah payung hukumnya tidak jelas, kita pun tidak tahu bagaimana uang negara ini bisa selamat kalau kesalahan manajemennya ini tidak diperbaiki,” ucap Martin Manurung.