TAGAR.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, praktik penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil bukanlah hal baru. Praktik ini telah lama berlangsung dan memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Margarito mencontohkan keberadaan personel Polri di KPK, BNN, hingga BNPT yang telah berjalan bertahun-tahun. Dia mengingatkan agar publik dapat membedakan dua konsep penting dalam hukum tata negara: legalitas dan legitimasi.
"Kalau bicara legitimasi itu soal penerimaan politik dan respons masyarakat. Tapi legalitas bicara soal aturan hukum yang berlaku. Jika secara aturan sah, maka secara hukum tidak ada persoalan," sebut Margarito dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ditambahkan Margarito, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di jabatan sipil justru merupakan wilayah sinkronisasi regulasi.
Dijelaskan, ada dua norma yang tampak berlawanan, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mensyaratkan pengunduran diri, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membuka ruang bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan tinggi sipil.
Nah, karena sistem hukum bekerja secara terpadu, maka ketentuan tersebut harus dibaca menggunakan pendekatan teleologis dan sistematik, yaitu memahami tujuan, konteks, dan hubungan antar regulasi.
Dengan cara itu, muncul penalaran hukum bahwa anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan sipil selama melepas jabatan struktural di internal Polri dan mengikuti prosedur resmi berbasis permintaan institusi, bukan penugasan sepihak.
Lebih jauh, Margarito justru menilai penerbitan Perpol yang membatasi ruang lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri adalah langkah yang rasional dan bertanggung jawab. Sebab, tanpa pengaturan, potensi penempatan bisa menjadi terlalu luas akibat kekosongan spesifikasi dalam undang-undang.
"Justru Perpol ini hadir untuk memberi batasan, bukan membuka ruang liar. Dan bukan pembangkangan konstitusi. Tapi ini bukan masalah Polri semata, ini masalah sistem hukum dan kewajiban Pemerintah menerbitkan PP sebagaimana diperintahkan undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol 10 Tahun 2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Yusril Ihza dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).[]