Marak Penyelundupan, Berapa Bea Impor Mobil Mewah?

Upaya pemberantasan praktik impor ilegal mobil mewah berkontribusi untuk memperbesar penerimaan negara.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. (Foto: Tagar/Andry)

Jakarta - Gencarnya pemerintah memberhangus upaya penyelundupan barang-barang mewah dalam kurun waktu belakangan patut diacungi jempol. Selain menghadirkan rasa keadilan sosial di masyarakat, seperti yang Menteri Keuangan Sri Mulyani katakan, upaya pemberantasan praktik impor ilegal juga berkontribusi untuk memperbesar penerimaan negara.

Lantas, apa yang sebenarnya dihindari oleh sejumlah importir nakal tersebut hingga memilih jalan haram? Kenapa pula mereka tidak memenuhi saja kewajiban membayar pajak seperti yang diamanatkan oleh undang-undang? Berikut adalah gambaran sederhana mengapa masih banyak masyarakat Indonesia yang gemar akan kemewahan namun miskin secara akhlak.

Satu contoh, Adi adalah seorang direktur pada perusahaan bonafit. Hobinya menunggangi motor besar membuat pria itu berkeinginan memilik satu kuda besi legendaris bermerek Harley-Davidson.

Setelah melakukan serangkaian pencaharian, dia menetapkan keinginan untuk memboyong motor bertipe X yang dibandrol Rp 800 juta ke garasi rumahnya. Masalah kemudian timbul. Motor tersebut berada di luar negeri! Untuk bisa mendatangkannya, dia mesti mengeluarkan bujet ekstra guna membayar tetek bengek iuran perizinan (pajak).

Garuda IndonesiaMenteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) menggelar konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Adi lantas mengadakan riset kecil. Dia pun mengarsir beberapa pasal yang mungkin dikenakan untuk motor yang belum pernah dinaiki sama sekali itu. Melalui penelusurannya, Adi mendapati setidaknya ada empat aturan yang harus dia penuhi.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017 Tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebesar 125 persen. Jika mengacu pada harga jual motor, maka ada dana tambahan sejumlah Rp1 miliar.

Selanjutnya adalah aturan bea masuk sebesar 40 persen dari harga jual, yang berarti Rp320 juta. Lalu, dua lainnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor dengan besaran masing-masing 10 persen atau senilai Rp160 juta. Artinya, Ari harus merogoh koceknya total Rp 1,48 miliar hanya untuk membayar biaya kepabaenan saja. Jauh melebihi harga beli motornya yang hanya berbandrol Rp 800 juta.

Bukannya tidak mampu, namun Adi memilih menyelundupkan motor tersebut karena lebih efisien dari sisi biaya. Naas, usahanya tersebut digagalkan oleh petugas Bea Cukai saat mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok. Gambaran Adi tersebut nampaknya bisa memberikan bayangan terkait maraknya penangkapan terhadap kendaraan mewah ilegal yang masuk ke Indonesia.[]

Berita terkait
7 Perusahaan Penyelundup Mobil Diciduk Sri Mulyani
DJBC Kementrian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan berupa mobil dan motor mewah yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sri Mulyani CS Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah
DJBC Kementrian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan berupa mobil dan motor mewah yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Jakpus
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menyebutkan penunggak pajak mobil mewah terbanyak di Jakarta Pusat