Mantan Koruptor Jadi Penadah Motor

Tim Khusus Anti Bandit Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menciduk lima kawanan pencuri dan penadah motor.
Pelaku peragakan bagaimana membobol motor dengan menggunakan kunci T. Dalam beraksi, pencuri hanya membutuhkan paling lama hitungan menit. (Foto: Tagar/Padhang Pranoto)

Jepara - Tim Khusus Anti Bandit Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menciduk lima kawanan pencuri dan penadah motor. Dua orang di antaranya residivis dan seorang lagi adalah mantan koruptor.

Seorang pelaku, Su, 33 tahun, mengaku sudah dua kali mendekam di penjara pada kasus yang sama. Kepada penyidik ia menyebut, melakukan tindakan pencurian bersama rekannya, Kar alias Kembu dan Ab alias Plolong.

Sasaran para pelaku adalah motor-motor jenis otomatis atau matic, atau yang sedang laku di pasaran.

"Saya melakukannya dengan teman. Setiap kali beraksi saya membutuhkan waktu dalam hitungan menit. Yang saya incar adalah motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman, kemudian saya jual Rp 2 juta- Rp 2,5 juta," ujarnya, Senin, 29 Juli 2019.

Sementara itu, Kar mengaku sudah tiga kali masuk penjara atas kasus yang sama. Untuk melakukannya, ia membawa seperangkat kunci T. "Nanti (motor curian) sudah ada yang menampung," akunya.

Tersangka penadah yang juga mantan koruptor, Ahmad Alik Arifin, 39 tahun, mengaku motor yang ditadahnya untuk kebutuhannya sendiri.

Kami juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan TKP lain, seperti di Kudus, Demak maupun Pati

"Awalnya saya tak tahu (motor curian) tapi memang harganya murah dan tidak ada surat-suratnya. Mau saya buat sendiri," ungkap Ahmad yang sebelumnya dipenjara karena menyelewengkan dana bantuan sosial dari Pemprov Jateng.

Diketahui, ia menjadi penadah bersama AR, seorang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ahmad mengaku pernah dipenjara karena menilap uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan talut dan gorong-gorong, di Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara. Ia terbukti menyebabkan kerugian negara senilai lebih kurang Rp 8 juta.

Polisi tak begitu saja memercayai keterangan para tersangka. Kini, kelimanya sedang menjalani penahanan untuk dilakukan penyidikan terkait aksi-aksi mereka.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyatakan, tiga orang yang menjadi eksekutor, telah menjalankan aksinya di Kecamatan Bangsri, Mlonggo, Keling dan Kembang. Setelahnya, mereka menjualnya kepada para penadah.

"Kami juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan TKP lain, seperti di Kudus, Demak maupun Pati," terang Arif.

Tersangka pencuri terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP. Sementara tersangka penadah, terancam pidana maksimal empat tahun, karena melanggar Pasal 480 KUHP.

Dalam kejadian itu, turut diamankan tujuh sepeda motor hasil curian, seperangkat kunci T dan uang hasil penjualan motor sejumlah Rp 1,4 juta.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Panduan untuk Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban