Padang Pariaman - Seorang pria berinisial END, 25 tahun, ditangkap jajaran Polres Padang Pariaman karena membawa kabur mobil Toyota Vios B 1417 FTA. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah cat mobil tersebut.
Kami temukan mobilnya di kediamannya, tapi warnanya sudah berubah.
Informasinya, pelaku awalnya pura-pura hendak membeli mobil tersebut. Dia pun bertemu dengan si pemilik mobil di kawasan Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 15 November 2020.
Setelah bertemu, pelaku meminta kunci mobil dan berpura-pura ingin mengecek kondisi mobil tersebut. Namun, pelaku justru membawa kabur mobil berplat Jakarta itu. Tidak terima dengan kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Batang Anai.
Setelah dilakukan penyelidikkan, polisi akhirnya meringkus tersangka END di kediamannya di kawasaan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 17 November 2020.
"Kami temukan mobilnya di kediamannya, tapi warnanya sudah berubah. Warna asli mobil ini metalik, diubahnya menjadi warna hitam dan plat nomornya juga diganti," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, Rabu, 18 November 2020.
Sebelum mengganti cat mobil tersebut, pelaku juga menukar velg mobil dari bintang menjadi kaleng. Pelaku ditangkap polisi selang dua hari kejadian itu berlangsung.
Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi. Barang bukti yang disita yaitu mobil Toyota Vios B 1417 FTA dan plat bodong BM 2581 SJ. []