Padang - Polisi meringkus RZ, 22 tahun, warga Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga mencuri gadget milik tetangganya sendiri.
Aksi pelaku diketahui langsung oleh korban. Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah.
RZ ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang di kediamannya, Senin, 15 Januari 2020 pagi. Penangkapan RZ berdasarkan laporan polisi nomor LP/300/B/VI/2020/SPKT Unit I Polresta Padang, tanggal 15 Juni 2020.
"Pelaku kami ringkus saat sedang berada di kediamannya, tidak ada perlawanan saat kami bekuk," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin, 15 Juni 2020.
RZ ditangkap usai dilaporkan tetangganya yang mengaku kehilangan HP. Setelah melakukan penyelidikan, kuat dugaan aksi tersebut dilakukan RZ.
"Aksi pelaku diketahui langsung oleh korban. Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah," tuturnya.
Dari hasil interogasi polisi, RZ mengaku nekat maling HP karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, menurut Rico, alasan itu merupakan alasan klasik yang sering digunakan pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian.
"Itu alasan klasik saja. Hampir semua pelaku pencurian ngakunya desakan ekonomi begitu," katanya.
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang dan barang bukti yang ikut diamankan polisi yaitu dua unit HP merek Realme. []