Padang - Seorang pengamen jalanan di Kota Padang diringkus polisi. Pria berinisial JED, 25 tahun, asal Kecamatan Lubuk Begalung itu, diduga mencuri telepon genggam (HP) bersama rekannya di kawasan Koto Tangah.
Penangkapan JED ini pengembangan dari rekannya SGR yang sudah kami tangkap beberapa hari lalu.
JED alias Raju itu diringkus Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Penangkapannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/574/B/X/2020/SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 22 Oktober 2020 oleh pelapor berinisial G.
"Penangkapan JED ini pengembangan dari rekannya SGR yang sudah kami tangkap beberapa hari lalu. Tersangka ini kami ciduk di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu, 25 Oktober 2020.
Aksi pencurian yang dilakukan JED dengan rekannya itu berlangsung di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Kamis, 22 Oktober 2020. Mereka diduga mengambil gadget merek Oppo A9 milik korban BTK, 12 tahun, yang saat itu sedang mandi-mandi di kawasan tersebut.
Tak lama setelah kejadian, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Alhasil, polisi berhasil meringkus tersangka SGR terlebih dahulu. Sedangkan pelaku JED diringkus saat sedang tertidur di kediamannya.
Saat ini, tersangka pencurian HP ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. []