Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pejabat Hamas dan PM Israel serta Mantan Menhan Israel

ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza
FILE - Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, 26/6/2024. (Foto: voaindonesia.com/Peter Dejong/AP)

TAGAR.id – ICC (International Criminal Court - Mahkamah Pidana Internasional) menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan 7 Oktober 2023 yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.

ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, dan pejabat Hamas.

ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan 7 Oktober 2023 yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.

Keputusan pada Kamis (21/11/2024) mengubah Netanyahu dan yang lainnya menjadi tersangka yang diinginkan secara internasional dan kemungkinan akan semakin mengisolasi mereka serta mempersulit upaya menegosiasikan gencatan senjata untuk mengakhiri konflik selama 13 bulan.

PM Netanyahu memecat menteri pertahanannya, Yoav Gallant, dalam pengumuman mengejutkan awal bulan November 2024 ini.

Netanyahu dan Gallant telah berulang kali berselisih selama perang di Gaza. Namun, PM Netanyahu menghindari pemecatan saingannya.

Upaya sebelumnya untuk memecat Gallant pada Maret 2023 memicu protes jalanan yang meluas terhadap Netanyahu. (ka/ab)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Keluarga Aktivis Nizar Banat Akan Seret Otoritas Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional
Nizar Banat, kritikus utama Otoritas Palestina pimpinan Mahmud Abbas, meninggal dunia pada Juni 2021 setelah diseret dari rumahnya