Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan resesi dan krisis merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Gubernur, Bupati atau Wali Kota Seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2020.
"Resesi itu tidak sama dengan krisis. Resesi itu adalah satu keadaan di mana suatu negara secara berturut-turut dalam dua kuartal pertumbuhan ekonominya minus," kata Mahfud Md.
Ini penting dipahami bahwa resesi dan krisis itu beda
Menurutnya, resesi diperhitungkan secara matematis menyoal pertumbuhan ekonomi per kuartal di dalam sebuah negara. Dalam hal ini ia meyakini Indonesia belum masuk resesi.
Baca juga: Diambang Resesi, Luhut: Indonesia Harus Kerja Keras
"Kalau dua kuartal berturut-turut minus atau di bawah, resesi. Sekarang beberapa negara kan sudah mulai resesi. Singapura kan lebih dulu, kemudian Korea Selatan, dan beberapa negara lain sudah resesi," ucapnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan hal ini penting diketahui, untuk memberikan pemahaman kepada para kepala daerah bahwa yang disebut resesi tidak sama dengan krisis.
"Tidak selalu krisis ekonomi, pangan, atau apa pun. Maka kita harus bekerja agar ekonomi tumbuh. Ekonomi masyarakat itu tumbuh, syukur-syukur kalau misalnya bisa menyebabkan pertumbuhan ekonomi itu di atas nol," tuturnya.
Baca juga: Belum Masuk Resesi, Irma NasDem Sanjung Sri Mulyani
Kalaupun tidak bisa, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, perekonomian masyarakat akan terus dihidupkan pemerintah meski pertumbuhan ekonomi berada di bawah nol, agar tidak terjadi krisis, walaupun terjadi resesi.
"Ini penting dipahami bahwa resesi dan krisis itu beda. Karena secara politik itu sudah banyak yang akan menggunakan 'wah kalau nanti terjadi krisis mari kita hantam pemerintah, mari kita bikin ini bikin itu'," katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Perpres itu berintikan dua hal. Pertama, penanggulangan Covid-19, dan yang kedua pemulihan ekonomi nasional," kata Mahfud Md. []