Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan kasus chat mesum yang melibatkan Habib Muhammad Rizieq Shihab merupakan urusan pengadilan.
Salah satu warganet dengan akun Twitter @mamunmurod_ mempertanyakan mengenai kasus chat mesum Rizieq tersebut kepada Mahfud melalui Twitter. Mahfud menjawab bahwa dirinya mengaku tidak mengikuti kasus tersebut sejak awal dan mengatakan kasus tersebut adalah urusan pengadilan.
“Kita tunggu proses polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, urusan pengadilan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Kita tunggu proses polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim.
Baca juga: Kasus Chat Mesum Dibuka Lagi, Begini Respons Rizieq Shihab
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah bertanya kepada aparat kepolisian terkait kasus chat mesum Rizieq tersebut. Kemudian, ia menjelaskan kasus tersebut benar telah SP3 ketika Rizieq berada di Arab Saudi. Namun, dibuka kembali karena ada pihak yang meminta praperadilan dan permintaan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.
“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum HRS diteruskan,” ujarnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu dan tidak ingin tahu mengenai isi chat tersebut apa.
“Saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Baca juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Guntur Romli: Alhamdulillah
Kasus tersebut bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. Setelah itu, pengusutan percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com itu pun dilakukan.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2017.
Pemeriksaan terhadap Rizieq dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi. [] (Amira Salsabila Aprilia)