Mahasiswi Tomboy di Takalar Edarkan Obat Terlarang

Mahasiswi tomboy asal Takalar sulsel ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat terlarang jenis daftar G.
Pelaku pengedar saat diamankan personel Polres Takalar (Foto: Tagar/humas polres Takalar)

Takalar - Mahasiswi berperawakan pria alias tomboy A, 26 tahun, di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis daftar G. Ia digelandang ke Mako Polres Takalar pada Selasa, 14 Juli 2020 kemarin.

Perempuan yang diketahui berdomisili di Lingkungan Pa'bundukang, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulsel ini ditangkap oleh unit Drugs Hunter Polres Takalar.

Pelaku sudah menjadi target, dia ditangkap di kediamannya.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menjelaskan penangkapan terhadap A ini, lantaran pelaku tersebut sudah menjadi target operasi petugas.

"Benar, seorang mahasiswi ditangkap unit Drugs Hunter Polres Takalar. Pelaku sudah menjadi target, dia ditangkap di kediamannya," kata Ipda Sumarwan dalam pesan WhatsApp, Rabu, 15 Juli 2020.

Ipda Sumarwan menjelaskan, hasil penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku, personel unit Drugs Hunter Polres Takalar menemukan barang bukti 10 butir obat daftar G yang dibungkus plastik.

"10 Butir obat terlarang daftar G berlogo Y ditemukan di kediaman pelaku," kata Ipda Sumarwan.

Selain obat terlarang, di kediaman pelaku juga ditemukan uang senilai Rp 550 ribu yang merupakan hasil penjualan dari barang haram tersebut.

Petugas juga menyita tiga unit gawai dan motor pelaku yang digunakan saat melakukan penjualan obat-obatan daftar G tersebut.

Ipda Sumarwan menyebut, kini mahasiswi tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku A, kini diamankan ke Mapolres Takalar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ini disangkakan melanggar Undang-ndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Ipda Sumarwan. []

Berita terkait
Rentetan Penangkapan Pengedar Narkoba di Yogyakarta
Ganja 2 Kg gagal beredar di Yogyakarta. Empat warga Jawa Tengah selaku pengedar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bupati Gowa: Beri Efek Jera Pengedar Narkoba
Kejaksanaan Negeri Gowa melakukan pemusnahan barang bukti ratusan gram narkoba hasil tindak kejahatan selama April hingga Juli 2020.
Sanksi Pegawai Dishub Banda Aceh yang Pakai Narkoba
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan dipecat jika kedapatan pakai narkoba.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.