TAGAR.id, Jakarta - Pernyataan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengklaim kegiatan Formula E 2022 mengalami untung sebesar Rp5 miliar mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK).
Penelitisi LSAK, Ahmad Aron Hariri, menilai laba tersebut tak sebanding dengan jumlah yang dikeluarkan dari APBD untuk membayar commitment fee. Menurutnya, Jakpro masih perlu membayar Rp 90 miliar kekurangan commitment fee
"Laporan hasil Formula E mau disebut mau untung, profit, atau laba, pada kenyataan itu hanya kata-kata tanpa makna," kata Ahmad Hariri pada Selasa, 7 Februari 2023.
"Publik melihat ini hanya susunan narasi yang seolah logis. Tapi justru dalam penyelenggaraan Jakarta Eprix ini terdapat mens rea dan actus reus perbuatan yang dapat dipidana (strafbaarheid). Maka Formula E harus dilakukan audit investigatif oleh BPK," sambungnya.
Ditegaskan dia,, BPK disaran untuk melakukan audit Formula E dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. "BPK harus menunjukkan ke publik benar-benar menegakkan hukum dengan segera mengaudit Formula E," katanya.
Pihaknya juga angkat bicara perihal hengkangnya Direktur Penuntutan KPK yang disoroti oleh segelintir pihak yang kemudian dimentahkan langsung oleh pihak KPK.
"Yang bersangkutan kembali ke institusi awal dan berkeinginan mengembangkan karir disana," ujarnya.
Menurutnya, persoalan utamanya justru terlalu banyak isu di kasus Formula E yang tidak relevan bahkan semuanya tidak ada yang benar. "Kalau kasus ini terus mandeg di penyelidikan, maka jelas, yang bukan isu dan benar kenyataan adalah ada upaya kuat menghentikan proses hukum di kasus Formula E," ujarnya..
"KPK harus berani karena benar, tegakkan hukum. Ini amanah KPK dibentuk dan harus dijalankan oleh semua APH di KPK," pungkasnya.[]