LRT dan BRT Butuh Investasi Rp 15 Triliun, Pemko Medan Terapkan Skema Availability Payment

Proyek terintegrasi antara Light Rail Transit (LRT) dan Bus Rapid Transit (BRT) dalam kajian awal, diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp 15 triliun.
Kepala Bappeda Kota Medan Wiriya Alrahman. (wes)

Medan, (Tagar 5/4/2018) - Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berupa proyek terintegrasi antara Light Rail Transit (LRT) dan Bus Rapid Transit (BRT) dalam kajian awal, kebutuhan pendanaan proyek diperkirakan investasi sebesar Rp 15 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Wiriya Alrahman pada saat konsultasi publik Proyek KPBU Transportasi Kota Medan, Kamis (5/4/2018).

Proyek yang ditargetkan dapat beroperasi tahun 2020 untuk BRT dan 2024 untuk LRT di Kota Medan, mengharapkan dapat konstribusi dari badan usaha/swasta melalui skema KPBU sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

"Masa konsesi itu 35 tahun, tinggal bantuan dari pemerintah pusat. Seberapa besar yang dikerjasamakan dengan swasta. Seberapa besar yang harus dibayar setiap tahunnya. Kalau dari tarif layanan sebesar Rp 10 ribu tidaklah mungkin membayar proyek ini," ujar Wiriya.

Oleh sebab itu, Wiriya menjelaskan agar swasta menaruh minat untuk proyek KPBU, Pemko Medan menetapkannya harus melalui skema Availability Payment (AP).

"AP itu ialah si swasta punya jaminan bahwa uang dia dikembalikan secara pasti. Tidak berdasarkan tarif. Jadi kalau penumpangnya turun tidak akan berpengaruh," terangnya.

Dikatakan Wiriya, konstruksi proyek (groundbreaking) diperkirakan akan dilaksanakan pada September 2019 mendatang. Dengan panjang lintasan LRT dan BRT masing-masing direncanakan sekitar 17,3 Km dan 18,4 Km mampu melayani sekitar 165.369 penumpang per harinya dengan nilai belanja modal proyek yang sedang dalam kajian komprehensif.

"Analisa biaya manfaat menunjukkan bahwa proyek ini berpotensi menghemat biaya operasional kendaraan, waktu perjalanan dan dampak emisi udara setara Rp 6,8 triliun per tahunnya," paparnya.

Untuk itu, Badan Usaha Pelaksana sebagai pemenang proyek diharapkan dapat membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur LRT dan BRT selama periode kerja sama. (wes)

Berita terkait
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.