Maros - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Maros membuka posko untuk melindungi hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 103 desa dan kelurahan. Pembukaan posko ini bertujuan untuk melaporkan atau memasukan tanggapan jika ada kekeliruan penginputan data.
"Pembukaan posko layanan ini sudah dilakukan sejak 19 September 2020. Di posko ini masyarakat bisa melapor jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga bisa dicek dan mendaftar langsung melalui link KPU Maros yakni di cekpemilih.kab-maros.kpu.go.id," kata Komisioner KPUD Maros divisi program dan data Meilany, Selasa, 29 September 2020.
Semoga dengan pembukaan posko ini target pemilih yang akan berpartisipasi di Pilkada ini bisa sesuai dengan harapan.
Meilany menambahkan saat ini jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 lalu yakni 60 persen, Pileg dan Pilpres sebanyak 83 persen. Ia menyebut saat ini pihaknya menarget partisipasi pemilih pada Pilkada nanti mencapai 77,5 persen.
"Semoga dengan pembukaan posko ini target pemilih yang akan berpartisipasi di Pilkada ini bisa sesuai dengan harapan," jelasnya.
Terpisah, mantan Ketua KPUD Maros A. Nur Imran mengatakan keterlibatan mayarakat dalam penyusunan daftar pemilih sangat berpengaruh besar pada hasil daftar pemilih yang akan di tetapkan menjadi DPT. Sehingga, data pemilih yang di hasilkan menjadi lebih baik, akurat, bersih, akuntabel dan dapat di terima semua pihak.
"Dengan ini memeberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk melakukan koreksi. Uji publik ini juga akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap data yang disajikan oleh penyelenggara," ujar Imran. []