Lima Wilayah di Jakarta dengan Kualitas Udara Terburuk

US Air Quality Index (AQI) menempatkan lima wilayah di Jakarta dalam kategori kualitas udara terburuk. Wilayah mana saja itu?
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara menempatkan lima wilayah di Jakarta masuk dalam kategori sangat tidak sehat per Sabtu pagi 3 Agustus 2019. Wilayah Pegadungan di Jakarta Barat menjadi kawasan pertama yang memiliki tingkat kualitas udara terburuk di Ibu Kota dengan AQI di angka 222.

Laman AirVisual.com, Sabtu pagi pukul 07.40 WIB mencatat Pejaten Barat, Jakarta Selatan, di urutan kedua dengan kategori tidak sehat pada indeks 190 atau setara dengan parameter pm 2.5 dengan konsentrasi 131 µg/m³.

Selanjutnya, dalam laporannya Antara menyebutkan kawasan sekitar Kedutaan Besar Amerika menempati urutan ketiga dengan indeks AQI 185 atau setara dengan parameter pm 2.5 dengan konsentrasi polutan sebanyak 122 µg/m³.

Pada posisi keempat, Rawamangun, Jakarta Timur, kembali menempati posisi daerah dengan kualitas udara buruk dengan indeks 179 setara dengan parameter pm 2.5 konsentrasi polutan sebanyak 109 µg/m³.

Posisi terakhir diisi oleh kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, dengan indeks AQI 164 atau setara dengan parameter ppm 2.5 konsentrasi polutan sebanyak 81,3 µg/m³.

Kelima daerah tersebut memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat bagi penduduk DKI Jakarta.

Melalui lamannya, AirVisual.com, penduduk DKI Jakarta disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan menghindari menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

Secara keseluruhan, tingkat kualitas udara di DKI Jakarta termasuk dalam kategori tidak sehat dengan indeks AQI 184 atau setara dengan 120 µg/m³.

Baca juga: 

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.