LBM PBNU Ungkap Tata Cara Pemulsaraan Jenazah Corona

LBM PBNU menyebutkan tata cara pemulasaraan pasien terinfeksi virus corona yang meninggal dunia.
Ilustrasi jenazah terinfeksi corona. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 yang telah meninggal dunia tetap mendapatkan hak pemulasaraan sebagaimana jenazah pada umumnya.

Hal itu diungkapkan Ketua LBM PBNU KH. M. Nadjib Hassan lewat pernyataan tertulis bertajuk Hasil Bahtsul Masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19.

"Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan," kata Nadjib lewat rilis yang diterima Tagar, Rabu, 25 Maret 2020.

Kendati begitu, Nadjib mengingatkan Covid-19 merupakan pandemi yang dapat menular dengan cepat. Menurutnya, pasien corona yang meninggal memiliki risiko menularkan virus dengan orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut.

Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri agar tidak tertular virus dari jenazah.

Dia kemduian memberikan beberapa ketentuan terkait pemulasaraan jenazah pasien corona. Nadjib menjelaskan, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 harus menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut.

Dia mengatakan memandikan jenazah positif corona juga harus dilakukan orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanan. "Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri agar tidak tertular virus dari jenazah," ujarnya.

Nadjib menerangkan, setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan dan dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar. Dia pun secara terperinci mengimbau agar mengikuti ketentuan berikut:

1. Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa digosok.

2. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.

3. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan dan termasuk bagian dari prinsip ajaran Islam adalah menghilangkan kesulitan.

"Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis," kata Nadjib.

Adapun penjelasan Nadjib itu terlampir dalam pernyataan tertulis bertajuk Hasil Bahtsul Masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19. Pernyataan itu disampaikannya khusus kepada warga NU sebagai pegangan dan umat Islam Indonesia secara umumnya.

"Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut," kata Nadjib. []

Berita terkait
LBM PBNU: Orang Meninggal Akibat Corona Mati Syahid
LBM Pengurus PBNU menyatakan pasien yang meninggal dunia akibat virus corona tergolong dalam mati syahid.
Waspada Corona, 5 Amanat Rizieq Shihab untuk Masjid
Rizieq Shihab tetap menyorot keadaan di Indonesia meski kini di Arab Saudi. Dia memberikan 5 amanat untuk masjid di tengah waspada corona.
Cara Memandikan Jenazah Positif Corona
Tata cara pemandian jenazah dari orang yang terinfeksi corona atau Covid-19 di Indonesia.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.