Jakarta - Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam mengatakan faktor keamanan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan Menteri Agama (Menag) Facrul Razi mengkaji aturan melarang pemakaian cadar atau niqab dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Cadar dan atau celana cingkrang adalah permasalahan aksesoris yang tidak bisa distigmakan dan diasosiasikan sebagai terorisme," ujar Asrorun ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 November 2019 seperti dilansir dari Antara.
Pemakaian cadar dan celana cingkrang, menurutnya bisa jadi masalah budaya, tetapi memiliki basis argumen keagamaan. Jadi, penanganan untuk masalah terorisme dan radikalisme tidak bisa generalisir begitu saja karena masalah keamanan.
"Pertimbangan keamanan semata tidak cukup menjadi faktor pembenar untuk melakukan apa saja, harus ada koridornya," tutur Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut.
Asrorun mengatakan penyelesaian masalah kasus terorisme harus proporsional dan memahami masalah secara utuh. Salah satu caranya, mengurai akar masalah sebelum melakukan penanganan.
"Sehingga tepat sasaran. Ada kalanya sebab kesalahan cara pandang agama, ada kalanya faktor ekonomi, dan ada kalanya faktor politik," ujarnya.
Jadi, menurut dia maksud baik harus dilakukan dengan cara yang tepat dan baik juga. Apalagi penanganan terorisme dan radikalisme, tidak boleh dilakukan penyederhanaan masalah sampai-sampai mengaitkan dengan simbol dan identitas. []