Lapangan Golf Malaysia di Wilayah NKRI Urusan Pusat

"Penyelesaian permasalahan itu, merupakan kewenangan Mabes TNI dan akan dibahas oleh pemerintah pusat."
Foto Ilustrasi Lapangan Golf (Ist.)

Pontianak, (Tagar 25/7/2017) – Isu soal lapangan golf milik Malaysia yang berada di dalam wilayah NKRI, di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, ditarik menjadi urusan pemerintah pusat. "Penyelesaian permasalahan itu, merupakan kewenangan Mabes TNI dan akan dibahas oleh pemerintah pusat," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel (Inf) Tri Rana Subekti di Pontianak, Selasa (25/7).

Ia menjelaskan, penemuan patok di Dusun Merau, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau itu berasal dari citra satelit yang diolah oleh Kodam XII Tanjungpura. "Temuan tersebut, juga sudah dilaporkan ke Pangdam XII/Tanjungpura dan dirapatkan di Mabes TNI, sehingga diperintahkan untuk dilaksanakan patroli bersama dengan Briged 3 Malaysia," ungkapnya.

Menurut dia, dalam patroli bersama itu, maka ditemukanlah patok batas dengan nomor patok F210 yang berada di lapangan golf milik Hotel Borneo milik pengusaha Malaysia.

"Mengenai temuan di lapangan tersebut, Kodam XII Tanjungpura menyerahkan sepenuhnya untuk diselesaikan oleh pemerintah pusat. Karena secara garis komando, Pangdam XII/TPR melaporkan permasalahan patok batas tersebut kepada Panglima TNI, selanjutnya pemerintah pusat yang akan menyelesaikan masalah itu dengan negara Malaysia," katanya. (rif/ant)

Berita terkait