Langkah Pemkot Bogor Cegah Penyebaran Virus Corona

Pemkot Bogor, Jabar, terapkan protokol kesehatan secara ketat untuk cegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan sanksi denda
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, inspeksi dadakan (Sidak), 31 Agustus 2020 malam, sehubungan dengan PSBMK Kota Bogor (Foto: Tagar/kotabogor.go.id).

Kota Bogor - Sedikitnya empat rumah makan atau restoran dan tempat usaha yang masih beroperasi lewat pukul 18.00 WIB diberikan sanksi denda dan lebih dari tujuh tempat usaha diberikan teguran saat Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, inspeksi dadakan (Sidak), 31 Agustus 2020 malam.

Sanksi denda ini diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor sejak Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor diberlakukan (28 Agustus 2020). "Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," ujar Dedie.

Dedie mengatakan, hari ini ada peningkatan 30 kasus Covid-19 dan angka ini mencetak rekor tertinggi Kota Bogor. Kalau aturan hanya disikapi main-main dan dianggap sepele oleh masyarakat, maka upaya besar Pemkot Bogor menurunkan tingkat penularan Covid-19 akan sia-sia. Seharusnya semua pihak paham. Sebab, dari kerumunan akan menimbulkan klaster baru. "Kami lakukan sosialisasi, pencegahan tapi kalau masih tidak dihiraukan sesuai Perwali 107 Tahun 2020 kami lakukan penindakan," kata Didie dengan tegas.

Dedie melanjutkan, di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda, penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. "Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan di denda Rp 1 juta dan satu rumah makan di denda Rp 3 juta. Tapi Kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangan dengan denda lebih tinggi," ujar Dedie.

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, jaga jarak fisik dan sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," kata Didie mengingatkan warga (kotabogor.go.id). []

Berita terkait
Jam Malam Kota Bogor Kurangi Penyebaran Virus Corona
Pemberlakuan jam malam di Kota Bogor, Jabar, terkait dengan status Covid-19 di Kota Bogor yang masuk zona merah
BIN dan Pemkab Bogor Rapid Test Covid-19 di Ciawi
Setelah jalankan rapid test Covid-19 di Cibinong, BIN dan Pemkab Bogor kembali lakukan rapid test Covid-19 di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor
Wali Kota Kota Bogor Sidak Zona Merah Virus Corona
Wali Kota Bogor, Jabar, Bima Arya, sidak tiga RW di wilayah Kota Bogor, Jabar, sebagai zona merah (berisiko tinggi) virus corona (Covid-19)