Jakarta - Pengamat Militer dan Pertahanan Universitas Padjajaran Muradi, merespons baik langkah presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan tengat waktu tiga bulan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, dalam menuntaskan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Saya kira, saya setuju dengan pernyataan pak Jokowi, bahwa semua memang harus didahulukan kepada perkara dan lembaganya," kata Muradi kepada Tagar, Jumat siang, 19 Juli 2019.
Jangan apa-apa ke presiden. Karena itu akan mendelegitimasi peran dari masing-masing lembaga. Saya kira itu sudah tegas ya.
Muradi menegaskan fungsi dan tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya dibentuk, telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hasil yang kemudian direkomendasi kepada pihak kepolisian, lantaran TPGF tidak memiliki wewenang melakukan hal-hal bersifat teknis.
"Itu TGPF merekomendasikan ke Polri karena ada kaitannya dengan penyidikan, penyelidikan dan lain sebagainya. Itu kan enggak mungkin kerjanya TGPF, (jika dilakukan) itu malah nantinya terlalu politis ketimbang substansi masalahnya sendiri," kata dia.
Diketahui, Presiden Jokowi belum mau menuruti desakan masyarakat untuk membentuk lagi Tim Gabungan Pencari Fakta Independen, dalam penanganan kasus Novel Baswedan. Dia justru memberikan kepercayaan lagi kepada kepolisian sebagai pihak yang paling berwenang menyeselesaikan kasus
"Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat pagi, 19 Juli 2019.
Desakan masyarakat muncul lantaran kinerja TGPF yang dibentuk Kapolri beberapa waktu lalu, belum juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Padahal, waktu bekerja selama enam bulan yang diberikan telah selesai. Masyarakat berharap, kasus akan lebih cepat selesai jika Jokowi segera membentuk Tim Independen.
Dalam laporannya, TPGF menemukan beberapa fakta baru. Di antaranya adalah bukti penyerangan Novel, diduga karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya sebagai penyidik.
TPGF merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan untuk menindaklanjuti temuan yang ada.
Jokowi mengatakan, kasus Novel bukanlah perkara yang mudah diungkap. Dia kemudian memberikan tengat waktu selama tiga bulan kepada tim teknis yang dibentuk Kapolri untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
"Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Baca juga: