Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai lambat menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) Tahun 2015 yang menggunakan anggaran Rp 20 miliar.
Meski sudah berjalan 1,5 tahun lebih, Kejatisu belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam perkara yang dipimpin oleh Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina.
Akibat lambatnya proses hukum yang ditangani Kejatisu, Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel) mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) di Medan pada Selasa 30 April siang.
Baca juga: Bupati Labusel Diperiksa Polda Sumut, Mengaku Main-main
Massa yang dipimpin oleh Roy Ansori selaku kordinator aksi meminta agar polisi mengambil alih kasus tersebut.
"Kami melihat kasus ini sangat lambat, kami tidak percaya dengan Kejatisu. Polisi harus cepat mengambil perkara yang merugikan masyarakat dan negara," kata Roy.
Massa juga mendesak Kejatisu mengumumkan tersangka dari pembangunan proyek tersebut. Massa membentangkan poster maupun spanduk bertuliskan agar pejabat di Pemerintah Kabupaten Madina dan SKPD mundur, lalu bertuliskan periksa seluruh SKPD Kabupaten Madina dan tangkap Dahlan Hasan Nasution.
Perwakilan dari Polda Sumut, Kompol JK Tampubolon yang menerima aspirasi dari mahasiswa berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan.
Baca juga: Amankan May Day 2019, Polda Sumut Siapkan Personel
"Terima kasih atas aspirasi dari teman teman dan adik mahasiswa atas aspirasinya. Tetapi biasanya, jika kasus ini sudah atau masih ditangani oleh kejaksaan tidak bisa kita (kepolisian) menanganinya, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan," ujarnya menjelaskan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya membenarkan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, seluruh pihak yang terkait akan dilakukan pemeriksaan, termasuk Bupati Madina. []