Lahan Garapan Dicaplok, 721 Petani Transmigrasi Meradang

Sebanyak 721 petani transmigrasi Kecamatan Kubu meradang. Pasalnya, 2.600 hektare lahan mereka dicaplok salah satu perusahaan sawit yang beraktifitas di sana.
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Pontianak, (Tagar 7/8/2017) – Sebanyak 721 petani transmigrasi Kecamatan Kubu meradang. Pasalnya, 2.600 hektare lahan mereka dicaplok oleh salah satu perusahaan sawit , hingga Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK Kalbar) memberikan pendampingan hukum.

"Kami berusaha untuk memberikan pendampingan hukum bagi 721 masyarakat Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu yang menyatakan bahwa lahan garapan mereka telah dicaplok oleh salah satu perusahaan yang ada di sana," kata Esti Kristianti, perwakilan dari PHBK Kalbar di Pontianak, Senin (7/8).

Dia menyesalkan pencaplokan lahan itu, dikarenakan tanah petani yang sudah bersertifikat tersebut tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha perusahaan. Menurutnya, kasus ini mencuat berdasarkan laporan dari warga yang dicaplok tanahnya oleh perusahaan sawit tersebut dan kelanjutannya PBHK telah melaporkan hal ini ke Polda pada hari ini.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, PBHK dan warga transmigrasi bersama Dinas Transmigrasi Kubu Raya, akan melakukan pertemuan dengan masyarakat. "Pihak transmigrasi bertemu dengan masyarakat hari ini dan Polda Kalbar, prosesnya dalam penanganan dan kita masih menunggu hasilnya," tuturnya.

Esti mengakui, saat ini terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang diserobot lahannya oleh perusahaan sawit dan juga telah mengadukan hal ini kepada DPRD Kubu Raya. "Kita berharap ada tindak tegas terhadap perusahaan yang telah menyerobot tanah dengan hak milik para transmigran ini," ujarnya. (yps/ant)

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"