Kutip 3 Pasal Pidana, PDIP Laporkan Pembakar Bendera

PDIP melaporkan aksi pemabakaran benderanya dengan tiga pasal pidana. Tapi pengamat pidana meragukan pasal itu bisa menjerat pelaku
Massa penolak RUU HIP membakar bendera PDIP di depan gedung DPR/MPR. (foto: tangkapan layar Twitter).

Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan kasus pembakaran benderanya dengan dasar tiga pasal pidana. Hal ini disampaikan pengacara PDIP Ronny Talapessy usai melapor ke Polda Metro Jaya.

Ketiga pasal itu ia ambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP," kata Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.

Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai.

Baca juga:

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,".

Adapun pasal 170 menyatakan, "Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Sementara pasal 156 berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Ronny menjelaskan ketiga pasal menjadi dasar PDIP membawa kasus pembakaran benderanya ke ranah hukum. Pasal pidana juga dipakai Ronny untuk melaporkan hasutan kebencian terhadap PDIP.

"Penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," ucap dia.

Sementara polisi telah menerima laporan PDIP seperti tertuang dalam surat bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam warkat tersebut, pihak pelapor bernama Ronny Berty Talapessy dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Pada Rabu 24 Juni 2020 di kompleks gedung DPR, Jakarta, bendera PDIP dibakar di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sementara demonstrasi digelar atas nama Aliansi Nasional Anti Komunis yang melibatkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan ormas lainnya.

Pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi mengatakan belum ada aturan yang dapat menjerat atau memidanakan pelaku pembakaran bendera partai politik seperti PDIP. "Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai. Kecuali kalau bendera negara ya, lambang negara," ujar Fachrizal saat dihubungi Tagar.[]

Berita terkait
Sulit Dipidana, Bendera PDIP Tak Termasuk Lambang Negara
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bendera PDIP tidak termasuk bendera nasional lambang negara. Pembakar sulit dipidana.
Istana: Tak Ada Kaitan RUU HIP dan Pemakzulan Jokowi
Istana angkat bicara mengenai tuntutan massa penolak RUU HIP yang meminta Jokowi lengser dari kursi presiden. Menurut Istana, itu tak masuk akal.
Bela Ma'ruf Amin Soal RUU HIP, Ngabalin Tegur MUI
Ali Ngabalin memperingatkan MUI untuk berhati-hati mengomentari Wakil Presiden Maruf Amin. Wapres juga ulama, kata dia.