Medan - Seorang kurir sabu seberat 30 kilogram (Kg) di Kota Medan, Sumut, tewas setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin dalam keterangan pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan, Rabu, 2 Desember 2020, menyebut pengungkapan kasus berawal pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 20.00 WIB di lobi Hotel Inna Darma Deli Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Petugas Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka inisial AR, 25 tahun, warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Medan Ditangkap saat Beli Ponsel
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 30 Kg yang dibawa tersangka dalam dua buah tas koper," ujar Martuani didampingi Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Dadang Hartanto, dan Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko.
Dari keterangan AR, kata Martuani, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran ke Jalan Medan - Binjai seputaran Sei Semayam. Namun di dalam perjalanan, AR melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada AR.
Kami berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa
Setelah tersungkur, petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama. Namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Anggota DPRD Labura dan Teman Wanitanya Ditangkap di Medan
Martuani mengatakan, barang bukti yang disita dari AR berupa dua koper masing-masing warna hitam dan cokelat yang berisi bungkus plastik teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 30 Kg, tujuh buah identitas KTP palsu, dua handphone merek Apple tipe 11 Promax dan android merek Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000.
"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kami berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa," terang Martuani.
Kapolda menekankan Polda Sumut berkomitmen memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas, tepat, dan terukur.
"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran narkotika ditempat tinggal masing-masing," beber jenderal bintang dua tersebut. []