Kuli Bangunan di Bintaro Pegang Kunci Jadi Maling

Kuli bangunan dipercayai memegang kunci, tapi ia mengambil barang di dalam rumah dan kabur ke Purwakarta
Ilustrasi: Pencurian di rumah (Foto: Dokumentasi/Istimewa)

Kota Tangsel - MS, 37 tahun, bekerja sebagai kuli bangunan di Perumahan Menteng Bintaro Blok FB 5 No 8, Jalan Lembang, Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Pelaku ini merupakan orang kepercayaan si pemilik rumah hingga ia diminta memegang kunci pagar serta garasi rumah. Tapi amanat itu dinodai oleh pelaku dengan mencuri barang-barang yang ada di rumah tersebut.

"Ia orang kepercayaan pemilik rumah hingga dititipkan kunci, tapi dengan kunci itu ia jadikan media untuk bisa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang senilai Rp 35 juta," ungkap Iptu Erwin Subekti, Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Jum'at, 7 Februari 2020.

Menurut Erwin, hal ini diketahui oleh pemilik rumah setelah mengecek rumah pada 28 Januari 2020 lalu. Pemilik masuk ke rumah dan didapati bahwa kuli bangunan sudah tidak ada. Pemilik juga mengecek ke dalam rumah dan tiap ruangan didapat ada beberapa barang yang raib.

"Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolsek Ciputat dan dengan sigap jajaran Reskrim Polsek Ciputat langsung bergerak cepat. Atas penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku berada di wilayah Surakarta, Jawa Barat. Pelaku pun langsung diamankan," tambahnya.

Jajaran Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Krajan, Purwakarta, Jawa barat, Rabu, 5 Februari 2020. Pelaku diinterogasi dan langsung diboyong ke Mapolsek Ciputat.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatan yang telah mengambil barang-barang milik korban, terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Ciputat untuk pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Adapun barang-barang yang hilang adalah empat unit televisi merek LG ukuran 42 Inchi, satu unit televisi merek LG ukuran 32 inchi, satu set alat bor merek lakoni 900 watt, satu set alas las, dan satu set alat gerinda.

"Atas perbuatan itu tersangka harus menjalani mendekam di tahanan Polsek Ciputat dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. []

Berita terkait
Penusuk Istri di Tangsel Ngamuk dan Rusak Fasilitas
Azwar diamankan Polsek Serpong, terus berteriak dan mengamuk di tahanan rusak fasilitas, saat ini diobservasi di RS Polri Kramat Jati
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.