Kucing Hutan Ditemukan Mati di Nagan Raya

Satwa ini dilindungi sebagaimana tertuang dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.
Seekor kucing hutan (felis bengalensis) ditemukan mati di samping jalan gampong Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu 11 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Nagan Raya - Seekor kucing hutan (felis bengalensis) ditemukan mati di samping jalan gampong Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu 11 Agustus 2019.

Satwa ini dilindungi sebagaimana tertuang dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.

Siapapun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, memperdagangkan, dan mengambil keuntungan dari kucing hutan ini akan mendapat sanksi pidana dan denda.

Keberadaan satwa yang dilindungi tersebut populasinya semakin menurun dan terancam punah dikarenakan seringnya diburu dan diperjualbelikan.

Dikutip dari Catlovers, kucing hutan ini sering disebut "blacan". Habitat hidup mereka di alam liar, bisa di dalam hutan atau di teritorial yang jauh dari manusia.

Mereka adalah pemburu ulung, pandai memanjat pohon, dan pintar berenang. Berbeda dengan kucing domestik yang sebagian besar takut air.

Makanan mereka adalah daging. Kucing hutan secara naluriah akan ketakutan jika bertemu dengan manusia. Mereka juga membutuhkan aktivitas fisik yang banyak. Tempat mereka di alam bebas, bukan di dalam rumah sempit apalagi di dalam kandang.

Kucing hutan sepintas hampir sama dengan kucing domestik, namun ukuran tubuh mereka sedikit lebih besar dan mempunyai pola bulu totol-totol menyerupai leopard. Orang Inggris sering menyebutnya leopard cat karena kemiripannya dengan macan tutul.

Kucing hutan yang diperjualbelikan awalnya berasal dari anakan yang diambil dari induknya saat masih berumur satu hingga dua bulan. Mereka masih sangat rentan karena seharusnya masih menyusu induknya.

Kejahatan pertama bagi mereka yang mengambilnya adalah memisahkan dari induknya, kejahatan ke dua, yakni melanggar undang-undang.

Selain itu kucing hutan ini tersebar di Semenanjung Thailand-Melayu, Kalimantan dan Sumatra. Sejak 2008, telah terdaftar sebagai terancam punah oleh IUCN karena perusakan lahan basah di habitatnya.

Di Indonesia, merujuk PP No. 7 Tahun 1999, ada enam jenis kucing yang dilindungi, catopuma badia (kucing merah), prionailurus bengalensis (kucing hutan), pardofelis marmorata (kucing batu), felis planiceps (kucing dampak), catopuma temmincki (kucing emas), dan prionailurus viverrinus (kucing bakau).[]

Berita terkait
Jalan Nasional Aceh Tengah-Nagan Raya Longsor Sepanjang 40 Meter
'Sudah kita lakukan penanganan dengan cepat oleh petugas dengan menempatkan rambu-rambu keselamatan.'
Ulama Palestina Isi Safari Ramadhan di Nagan Raya
Syeikh Mahmud Abdul Aziz Abderraboh Banat akan mengisi tausiyah dan akan ada pemutaran film tetang Palestina, edukasi, dialog tentang Palestina, penggalangan dana untuk rakyat Palestina .
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.