KPUD Gandeng Bawaslu dan Polda Jabar Awasi Dunia Maya

Setiap akun media sosial yang didaftarkan dan dilaporkan kepada KPUD dan Bawaslu Jabar akan diawasi oleh tim cyber Polda Jabar bersama Bawaslu dan KPUD Jabar.
Komisioner KPUD Jabar Endun Abdul Haq (Istimewa)

Bandung, (Tagar 05/3/2018) -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat mengatakan, untuk mengawasi kampanye hitam dan pelanggaran lainnya di dunia maya, KPUD Jabar menggandeng Bawaslu dan Polda Jabar masif untuk melakukan patroli cyber selama masa kampanye sampai pencoblosan.

"Untuk mengawasi akun-akun para pasangan calon untuk mencegah kampanye hitam dan pelanggaran lainnya," tutur Komisioner KPUD Jabar Endun Abdul Haq kepada Tagar saat ditemui di kantornya (KPUD Jabar) Bandung, Senin (05/2).

Endun Abdul Haq menjelaskan, setiap akun media sosial para pasangan calon yang didaftarkan kepada KPUD Jabar dan dilaporkan kepada Bawaslu Jabar akan lebih diawasi oleh Polda Jabar dengan tim cybernya. Termasuk akun-akun masyarakat atau afiliasi partai politik baik mendukung langsung atau tidak langsung lainnya yang content-nya terindikasi melakukan kampanye hitam.

"Setiap akun media sosial yang didaftarkan dan dilaporkan kepada KPUD dan Bawaslu Jabar akan diawasi oleh tim cyber Polda Jabar bersama Bawaslu dan KPUD Jabar, dan laporan media sosial ini pun sudah dilakukan saat penetapan pasangan calon atau paling lambat sebelum kampanye," jelasnya.

Adapun mengenai akun media sosial terangnya, KPUD Jabar tidak membatasi jumlahnya baik minimal maupun maksimalnya. Hal ini berdasarkan aturan dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur apabila setiap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak diperbolehkan memiliki akun media sosial untuk keperluan kampanye.

"Kami (KPUD Jabar) tidak membatasi jumlahnya, yang jelas seluruh akun media sosial yang dimiliki harus dilaporkan kepada KPUD dan Bawaslu Jabar," terangnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, Bawaslu Jabar akan mengawasi kampanye di media sosial dengan bekerjasama dengan tim cyber dari Polda Jabar.

"Karena Bawaslu Jabar tidak memiliki alatnya maka, Kita akan bekerjasama dengan Polda Jabar dalam mengawasinya," tuturnya.

Selama masa kampanye sampai saat ini jelas Harminus Koto, laporan kampanye hitam atau pelanggaran lainnya memang ada tetapi pihaknya melihat lebih banyak menerima laporan pelanggaran yang dipolitisir.

"Seperti di medsos, yang diduga pihak tertentu melanggar dalam konten medsosnya tetapi ternyata kejadiannya bukan sekarang tetapi dua tahun yang lalu dan terkadang baru diuplade atau disebarluaskan sekarang (karena tujuannya untuk politisasi)," jelasnya.

Namun demikian, apapun itu laporannya pelanggaran atau kampanye hitam, Bawaslu Jabar akan segera menindaklanjutinya .

Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menambahkan untuk penegakkan hukum mengenai pelanggaran dan kampanye hitam di media sosial itu bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE dan Undang-Undang soal Pilkada yang mengatur soal kampanye, sanksi kampanye hitam, penyebaran kebencian sara dan lainnya yang tidak diperbolehkan.

"Bawaslu Jabar memastikan dan menjamin kampanye hitam di medsos akan ditindak tegas, untuk itu selama masa kampanye sampai berakhir masa kampanye, Bawaslu Jabar bersama Polda Jabar akan terus memantau media sosial masyarakat terutama pasangan calon," tambahnya.

Termasuk pemantauan terhadap akun-akun paslu yang terindikasi berafiliasi langsung ataupun tidak langsung dengan salah satu pasangan calon. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menindaklanjuti kampanye hitam yang akan merugikan salah satu pasangan calon karena tegas tindakan ini dilarang.

Ditempat yang berbeda, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sebagai salah satu upaya mengamankan Pilkada Serentak Jabar 2018 ini. Polda Jabar dengan tim cyber crime-nya akan memback up pengawasan di dunia maya selama masa kampanye sampai pencoblosan.

"Kami akan lakukan patroli cyber dengan mengawasi dan meneliti akun-akun para pasangan calon yang didaftarkan terutama akun-akun yang aneh yang menyebar fitnah atau kebencian di masa kampanye ini," tuturnya.

Jika ternyata ditemukan ada pelanggaran dan kampanye hitam baik oleh akun pasangan calon atau akun yang berafilisasi langsung atau tidak langsung dengan para pasangan calon atau partai politik pendukungnya. Maka, Polda Jabar tidak akan segan untuk menindaklanjutinya segera dengan dikenakan pasal UU ITE. (fit)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.