KPU Sumut Tetapkan 9.052.529 DPT Pilgubsu 2018

Angka ini menurun dibanding Pilgub Sumut 2013. Masih mungkin berubah untuk memberi kesempatan pada masyarakat yang belum terdaftar.
Komisioner KPU Sumut disaksikan Tim Sukses dari 2 pasangan calon Gubsu menandatangani Berita Acara Rekapitulasi DPT Pilgubsu di Hotel Adi Mulia Medan, Sabtu 21/4/2018. (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)

Medan, (Tagar 21/4/2018) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi data dari 33 kabupaten/kota, terdapat 9.052.529 jiwa pemilih di provinsi ini.

Sebanyak 4.485.964 di antara pemilih itu berjenis kelamin laki laki dan 4.566.565 perempuan. Hak pilih pada Pilgub Sumut dapat digunakan di 27.473 tempat pemungutan suara (TPS).

Jumlah DPT ditetapkan setelah mendapat masukan dan perubahan KPU Kabupaten/Kota berupa penambahan jumlah pemilih atau DPT Kota Medan yang sebelumnya 1.519.662 menjadi 1.520.301 pemilih, setelah data di Lapas dan Rutan ditambahkan. Sama halnya dengan Kota Medan, Nias Selatan yang sebelumnya 179.771 pemilih menjadi 180.347 pemilih dengan catatan data pemilih sebanyak 576 akan difaktualkan selambat-lambatnya pada 28 April 2018 mendatang.

Sedangkan jumlah pemilih di Kota Gunung Sitoli mengalami pengurangan dari 84.632 menjadi 84.559 karena adanya pengurangan data pemilih ganda sebanyak 73 pemilih. Dan yang menjadi catatan pada Rapat Pleno umum adalah terdapat 379 pemilih berpotensi ganda pada 270.164 pemilih di Kabupaten Labuhan Batu dan akan difaktualkan selambat-lambatnya pada 28 April mendatang.

"Ini merupakan hasil rapat pleno terbuka KPU Sumut. Sebelumnya KPU dari kabupaten/kota telah menyerahkan data rekapitulasi jumlah pemilih di daerahnya," ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Medan, Sabtu (21/4/2018).

Jumlah DPT tersebut mengalami penurunan dibandingkan DPT pada Pilgubsu 2013 dan DPS Pilgub 2018. Pada Pilgub 2013  jumlah pemilih sebanyak 10.295.013 sedangkan DPS Pilgub 2018 sebesar 9,2 juta. 

DPT yang sudah ditetapkan ini masih mungkin berubah sekali lagi, untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar.

"Kalau masyarakat yang belum masuk DPT, sesuai regulasi PKPU 2 Tahun 2017 bahwa masyarakat yang sudah memiliki Suket atau E-KTP. KPU memfasilitasi mereka di hari H pemungutan suara," tukas Mulia.

Pilgub Sumut 2018 akan digelar 27 Juni mendatang. Terdapat 2 pasang calon yang akan bertarung pada pemilukada ini yaitu pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah (Eramas) dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). (wes)

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.