KPU Siapkan Bukti Baru Hadapi Sidang Perdana MK

KPU RI siap menghadapi PHPU yang diajukan oleh pasangan Capres Cawapres no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua KPU RI, Arif Budiman (tengah) usai melantik Komisioner KPU Kabupaten Kota di Jawa Timur, Kamis 13 juni 2019. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - KPU RI siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Capres Cawapres no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi, pada Jumat 14 Juni 2019 besok. Bahkan KPU siap menghadirkan bukti baru, jika memang dibutuhkan.

Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan, KPU sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sidang perdana besok. Semua dokumen yang diperlukan termasuk bukti-bukti yang relevan yang dibutuhkan dalam persidangan sudah dimasukkan ke MK. KPU hanya menunggu dan melihat jalannya persidangan nanti.

"Kita lihat proses persidangan nanti. Bila dibutuhkan alat bukti baru maupun saksi dalam persidangan, kita siap," ujar Arif usai melantik komisioner KPU kabupaten/kota, di Surabaya, Kamis 13 Juni 2019.

Arif menyebut saksi dari Komisoner KPU kota kabupaten di Jatim kemungkinan di panggil sebagai saksi. Mengingat sebelumnya komisoner provinsi, kota dan kabupaten sudah komitmen siap hadir, jika diperlukan menjadi saksi.

"Jatim jadi salah satu provinsi yang menjadi sorotan dari kubu 02 (Prabowo-Sandi). Kita sudah siap semuanya. Termasuk komisioner yang ada dan yang baru dilantik saat ini," tegasnya.

Seperti diketahui, sidang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mulai berlangsung Jumat 14 Juni 2019.

Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.

Berikut ini adalah tahapan sidang sengketa Pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019: 

1. 14 Juni            : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan    keterangan.
2. 17-24 Juni       : Pemeriksaan persidangan.
3. 25-27 Juni       : Rapat Permusyawaratan Hakim.
4. 28 Juni            : Sidang pengucapan putusan.
5. 28 Juni-2 Juli  : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. []

Baca juga

Berita terkait