KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif saat Rumahnya Digeledah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kooperatif saat kediamannya digeledah.
KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif saat Rumahnya Digeledah. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kooperatif saat kediamannya digeledah beberapa waktu lalu.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Dari informasi teman-teman [penyidik] yang ada di sana, beliau [Ridwan Kamil] kooperatif," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

Asep menambahkan tim penyidik akan memeriksa Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi sejumlah hal termasuk barang bukti yang ditemukan di rumah kediamannya.

"Karena kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin sita, kemudian barang bukti elektronik, itu harus kita pelajari dulu sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan atau digali kepada pak RK," tutur dia.

Selain rumah kediaman Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. []

Berita terkait
Soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar: Beliau Kader Baru, Tak Terkait Partai
Adies Kadir, menanggapi soal rumah eks Gubernur Jawa Barat sekaligus Waketum Golkar, Ridwan Kamil, yang digeledah KPK.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait perkara pengadaan iklan di Bank BJB.
Ridwan Kamil Benarkan Jika Rumahnya Didatangi KPK Terkait Perkara BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) membenarkan rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).