KPK Pertimbangkan Permohonan ‘Justice Collaborator’ Andi Narogong

KPK pertimbangkan permohonan ‘justice collaborator’ Andi Narogong. Pertimbangannya apakah kooperatif dan bersedia membuka peran aktor yang lebih tinggi.
Tersangka kasus pengadaan proyek KTP elektronik (E-KTP) Andi Narogong. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 7/12/2017) - KPK menyatakan telah menerima permohonan terdakwa kasus KTP Elektronik (E-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai Justice Colaborator (JC) pada September 2017 lalu, namun demikian KPK masih mempertimbangkan beberapa hal untuk menerima permohonan tersebut.

“Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa (Andi Agustinus) kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi,” papar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (7/12).

Seluruh pertimbangan tersebut, lanjut Febri, dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Lalu, sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa.

Dengan kata lain, kata Febri, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus E-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan dua di antaranya diketahui telah mengembalikan uang ke KPK.

“Kami ingatkan juga jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa,” tegas Febri.

Keuntungan tersebut yakni, menurutnya, dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika bersalah seperti remisi, bahkan bisa mendapat pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar,” tutup Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (30/11) lalu, Andi sempat membeberkan semua fakta terkait dengan proyek E-KTP. Kepada majelis hakim, Andi mengungkapkan alasannya menceritakan semua fakta di balik tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Ia pun membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek E-KTP. Beberapa nama disebut seperti peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. (sas)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina