KPK Periksa Ketua FPKS Jazuli Juwaini

Ketua F-PKS di DPR RI Jazuli Juwaini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP.
Petugas melakukan perekaman retina warga yang mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/7). Warga berbondong-bondong mengurus dokumen kependudukan setelah libur panjang Lebaran. (Foto: Ant/Didik Suhartono)

Jakarta, (Tagar 4/7/2017) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI Jazuli Juwaini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (E-KTP).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA). Selain Jazuli, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Nu'man Abdul Hakim dan mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/7).

Disebutkan, Nu'man Abdul Hakim dan Abdul Malik Haramain juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama. KPK juga memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI menerima masing-masing 37 ribu dolar AS terkait proyek E-KTP sebesar Rp 5,95 triliun. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka. (yps/ant)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.