KPK: Menteri dan Wakil Menteri Baru Wajib Laporkan Kekayaan

KPK mengimbau kepada menteri yang baru dilantik Presiden Joko widodo untuk melaporkan harta kekayaannya
Menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo. (Foto: Tagar/twitter jokowi)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya," ujar Ipi Maryati, Plt Juru Bicara KPK, dilansir Tagar, Jumat 25 Desember 2020.

Ipi menjelaskan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya.

"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ungkap Ipi.

Ipi mengatakan, para menteri dan wakil menteri yang baru berstatus sebagai penyelenggara negara wajib memberikan LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Sedangkan, para menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib lapor, hanya cukup menyampaikan laporan periodik dalam batas waktu sampai 31 Maret 2021 dengan posisi harta pada 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Jokowi resmi melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju sisa periode jabatan 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Keenam menteri tersebut, antara lain Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sedangkan, lima wakil menteri tersebut, antara lain Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansyuri, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, dan Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi. (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Mendag Muhammad Lutfi Miliki Harta Kekayaan Rp 123,5 Miliar
Muhammad Lutfi ditunjuk oleh Jokowi sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.
Harta Kekayaan Sakti Wahyu Trenggono Capai Rp 1,9 Triliun
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 1,9 Triliun.
Harta Kekayaan Menkes Budi Gunadi Sadikin Capai Rp 161,7 Miliar
Ditunjuk menjadi Menkes, Budi Gunadi Sadikin memiliki harta kekayaan senilai Rp161 Miliar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.