KPK Geruduk PN Jaksel, MA Tak Akan Lindungi Oknum Peradilan

MA masih menunggu informasi lanjutan terkait penangkapan Panitera Pengganti berinisial T dan pegawai honorer berinisial T di PN Jakarta Selatan oleh KPK.
Mahkamah Agung RI (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 22/8/2017) – Mahkamah Agung menyatakan masih menunggu informasi lanjutan terkait penangkapan Panitera Pengganti berinisial T dan pegawai honorer berinisial T di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait dengan permasalahan yang belum jelas, kami sedang menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Jakarta, Selasa (22/8).

Terkait dengan penangkapan tersebut, MA menyatakan memberikan apresiasi kepada siapapun termasuk KPK yang telah membantu membersihkan badan peradilan dari aparat yang tidak berintegritas.

"Dalam hal ini pimpinan MA juga berkomitmen tidak akan melindungi oknum peradilan yang melakukan tindakan tercela," kata Abdullah.

Dia menegaskan, MA akan segera menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang melanggar hukum setelah MA menerima surat perintah penangkapan atau perintah penahanan atau berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. "Kalau sudah dinyatakan bersalah nanti pasti dipecat," kata Abdullah.

KPK menangkap tangan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial T pada Senin (21/8) pukul 13.00 WIB. KPK juga menyegel kendaraan mobil pribadi yang diduga milik T bernomor polisi B 160 TMZ. (yps/ant)

Berita terkait
0
Darurat Kesehatan Terkait Cacar Monyet di San Francisco AS
"Deklarasi darurat ini supaya masyarakat waspada dan untuk menegaskan bahwa kami sangat membutuhkan lebih banyak vaksin."