KPK Geruduk PN Jaksel, MA Berhentikan Panitera Tersangka Suap Perkara

Panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait putusan perkara perdata langsung dikenakan pemberhentian sementara oleh MA.
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) menunjukkan surat pemecatan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan yang terjaring OTT saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK menetapkan dua tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel untuk mempengaruhi putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 22/8/2017) – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd langsung dikenakan pemberhentian sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga telah mengambil langkah-langkah setelah dilakukan operasi tangkap tangan, MA langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan. Surat Keputusannya hari ini ditandatangani," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, MA memberikan apresiasi yang tinggi terkait langkah KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparatur pengadilan.

"Karena selama ini memang MA telah menjalin kerja sama dengan KPK, terutama dalam hal pencegahan dan kami akan tingkatkan dengan saling tukar informasi karena kami dari pengawasan MA telah bekerja sama dengan KPK," tuturnya.

Menurut dia, KPK juga telah mendidik aparatur pengawasan MA di bidang pengawasan dan sedang berjalan. "Cuma bedanya MA tidak punya hak menyadap dan tidak mempunyai alat untuk menyadap. Namun, jika ditemukan info-info oleh tim MA yang sangat dirahasiakan dan mengarah ke tindak pidana, maka pihaknya akan meneruskan ke KPK," ujarnya.

Ia pun menegaskan, prinsip MA adalah tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi.

KPK menetapkan dua tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd.

"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Agus menjelaskan, pada Senin (21/8) KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.

"Pada pukul 12.30 WIB KPK mengamankan kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus.

Agus mengatakan, tim KPK mengamankan AKZ di depan Masjid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran motor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan setelah itu tim masuk ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan di dalam ruangan. Setelah itu, tim KPK juga mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran mobil," jelasnya.

Sebelumnya, kata Agus, tim telah memantau pergerakan AKZ.

"Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dari penerbangan Surabaya-Jakarta, AKZ menemui TMZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menyatakan, AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp 250 juta dari TMZ karena TMZ tidak dapat mencairkan cek tersebut.

"Setelah itu, AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa senilai Rp 100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya," kata Agus.

Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening milikinya ke rekening TJ sebeser Rp 300 juta.

"Dari kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai Rp 100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," ucap Agus.

KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana.

Agus juga menambahkan, diduga transfer dana tersebut bukan pemberian pertama, sebelumnya telah diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional.

"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antarrekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp 100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai "DP pembayaran tanah" dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp 300 juta dengan keterangan "pelunasan pembelian tanah"," tuturnya. (sas/yps/ant)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu