KPK Beri Keputusan JC Irvanto Saat Sidang Penuntutan

KPK beri keputusan JC Irvanto saat sidang penuntutan. “Kami akan lihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak. Mulai dari pengakuan," kata Febri Diansyah.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, (Tagar 23/2/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mengambil keputusan terkait Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi ketika kasusnya sudah masuk sidang penuntutan.

"Keputusan (JC) belum ada, nanti keputusan tentu baru diambil ketika sudah penuntutan ya diproses persidangan. Kami akan lihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak. Mulai dari pengakuan," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).

Sejauh ini, lanjut Febri, pihak KPK masih mencermati apakah Irvanto akan bersikap kooperatif dan mau mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan signifikan atau tidak.

“Kita akan lihat apakah (Irvanto) mengakui perbuatannya kemudian memberikan keterangan signifikan atau tidak, kemudian membuka peran pihak lain,” paparnya.

Febri pun mengingatkan, agar kejadian pengajuan JC Setya Novanto tidak terulang kembali. Di mana saat itu, mantan Ketua DPR RI mengajukan JC namun dianggap KPK masih belum memenuhi unsur yang dibutuhkan dalam JC sehingga permintaan JC tersebut ditolak.

Sebelumnya, saat menjadi saksi perkara korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5) Irvanto mengungkapkan, menyerahkan uang kepada lebih 10 politikus di DPR.

Salah satu di antaranya anggota DPR dari  Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Menurut Irvanto uang panas untuk politikus perempuan yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, sebesar USD 100 ribu.

Selain itu, Irvanto juga menyebut ada nama lain yang menerima aliran E-KTP. Hanya saja dia mengaku lupa siapa saja nama tersebut. Namun demikian, dia memastikan telah mencatat setiap penyerahan dana E-KTP tersebut ke anggota DPR.

Bahkan, buku catatannya itu, menurut Irvanto telah diajukan sebagai salah satu penguat Justice Collaborator (JC) yang diajukannya kepada pihak KPK. (sas)

Berita terkait
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan