KPK Bakal Integrasikan SIPEMANDU DESA dan JAGA Desa

Sekjen Taufik Madjid menyambut baik integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa. Simak ulasannya.
KPK Bakal Integrasikan SIPEMANDU DESA dan JAGA Desa. (Foto: Tagar/Kemendes)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengintegrasikan aplikasi Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa dengan aplikasi JAGA Desa agar terjadi kolaborasi penanganan pelaporan dari masyarakat.

Hal ini terungkap dari diskusi yang dilakukan antara Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring di Ruang Kendali Kantor Kemendes, Selasa, 31 Januari 2023.

Sekjen Taufik Madjid menyambut baik integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 Desa.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, ada dua poin penting yaitu Pertama, Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan Kedua, Dana Desa harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa yang dimulai perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekjen Taufik.


Kolaborasi ini nantinya bisa menyelesaikan pengaduannya dan berikan solusi. Jika berkaitan dengan Kabupaten, bisa menggandeng Insperktorat yang merupakan mitra JAGA Desa KPK.


Olehnya, perlu dilakukan langkah konkrit untuk mengetahui Tata Kelola dan penyaluran Dana Desa sehingga proses monitoring bisa dilakukan untuk mencegah hal-hal atau kendala seperti kondisi geografis, SDM Desa yang terbatas dan fakta yang ditemukan bahwa Dana Desa belum digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa.

Sekjen Taufik mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah kanal pelaporan atau pengaduan seperti melalui aplikasi SIPENMANDU Desa, Website, dan Media Sosial yang dikelola Biro Humas, atau langsung ke Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Teknis, KPK dan bahkan dari Sekretariat Negara.

Pengaduan yang diterima seperti keterlambatan penyaluran, padahal arahan Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak Bulan Januari. Olehnya, terobosan untuk percepatan penyaluran, Dana Desa langsung masuk ke Rekening Kas Desa.

Meski begitu, ternyata masih saja ada keterlambatan Desa mencairkan Dana Desa karena ada 'intervensi' dari Pemerintah Kabupaten soal pelaporan yang terkesan merepotkan Desa meski sudah ada arahan Presiden untuk menyederhanakan laporan penggunaan Dana Desa.

Hal lain, terjadi intervensi lagi dalam pemanfaatan Dana Desa karena berkaitan dengan janji-janji masa kampanye hingga ada pengaduan Dana Desa tidak sesuai dengan Permendes PDTT dan kebutuhan masyarakat desa. Berikutnya pengaduan soal tidak transparannya Dana Desa.

"Kolaborasi ini nantinya bisa menyelesaikan pengaduannya dan berikan solusi. Jika berkaitan dengan Kabupaten, bisa menggandeng Insperktorat yang merupakan mitra JAGA Desa KPK," kata Sekjen Taufik.

Kemendes PDTT, kata Sekjen Taufik, merekapitulasi 1.961 Pengaduan tahun 2021 yang kemudian dipilah seperti Laporannya lengkap, substansi dan lokasi yang jelas yang kemudian Inspektorat V lakukan konfirmasi melalui Pendamping Desa atau menyurat ke Inspektorat Daerah.

"Jadi, kami setuju jika Pengaduan ini dilakukan bersama, namun mungkin saat ini bisa difokuskan ke pengelolaan Dana Desa, dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring," kata Sekjen Taufik.

Olehnya, dengan integrasi ini maka baik SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa bisa melihat langsung laporan yang dimasukkan untuk segera dilakukan penanganan bersama agar bisa Dana Desa memang bisa dirasakan oleh masyarakat desa.

"Efek pemaksimalan Dana Desa ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa yang meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan mereka," kata Sekjen Taufik.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memaparkan, aplikasi JAGA Desa itu terisi informasi soal Dana Desa, kemudian informasi atau literasi terkaita Dana Desa dan ketiga adalah forum diskusi yang berisi laporan dan pengaduan.

"Kami berharap selain itu juga ada praktek baik yang telah dilakukan oleh desa," kata Pahala.

Pahala juga berharap sinergi yang dilakukan juga nantinya, Kemendes PDTT memberikan informasi-informasi soal program dan keberhasilan yang ditorehkan selama ini untuk juga bisa dipublikasikan di aplikasi JAGA Desa.

"Hal ini untuk menunjukkan jika Dana Desa memang terbukti berhasil dan memberikan tone positif kepada masyarakat," kata Pahala.

Untuk menindaklanjuti diskusi tersebut, tim KPK dan Badan Pengembangan Informasi bersama Biro Humas akan bertemu untuk memulai proses intergrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa.

Turut mendampingi Sekjen, Inspektur V Hasrul Edyar, Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Danton Ginting Munthe dan Sekretaris Badan Pengembangan Informasi Fince Hasibuan. Dari KPK yang hadir secara daring Tim JAGA Desa Chrisna Adhitama dan Fitria. []

Berita terkait
Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
Mendes Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah.
Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodesasi Kades Muncul dari Arus Bawah
Mendes PDTT Gus Hlaim mengungkapkan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Gus Halim: Jangan Sampai Nilai-nilai Luhur Desa Luntur Akibat Konflik Pilkades
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan konflik polarisasi masyarakat pascapilkades berpotensi melunturkan nilai-nilai luhur ciri khas.
0
KPK Bakal Integrasikan SIPEMANDU DESA dan JAGA Desa
Sekjen Taufik Madjid menyambut baik integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa. Simak ulasannya.