TAGAR.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan tiga orang sebagai saksi. Salah satunya adalah eks kader PDIP Saeful Bahri.
"Saeful Bahri, swasta; Carolina Wahyu Apriliasari, swasta; dan Nilamsari, ibu rumah tangga," ujar jaksa KPK Surya Dharma Tanjung kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.
Saeful Bahri merupakan mantan staf Hasto sekaligus mantan kader PDIP. Ia juga merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Suap tersebut terkait pengurusan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR RI 2019–2024.
Keterangan para saksi ini akan melengkapi keterangan saksi lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa di persidangan.
Adapun kasus suap ini terungkap dari OTT KPK pada 2020. Kala itu, yang ditangkap KPK adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. Harun Masiku gagal ditangkap dan masih buron hingga saat ini.
Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat kasus suap untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Sementara Donny diduga sebagai perantara.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Khusus untuk Hasto, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Hasto membantah sangkaan tersebut dan balik menuding penetapan tersangkanya politis.