Medan - Sejak Juli sampai Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan jajaran menggagalkan peredaran 55 kilogram (Kg) sabu dan 977 butir pil ekstasi.
Dari barang bukti itu, 14 orang tersangka diamankan. Seluruh barang ilegal itu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus pada Rabu, 11 November 2020.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko mengakui pihaknya memusnahkan 55 Kg sabu dengan cara direbus. Dia katakan, narkoba tidak boleh beredar di wilayah hukumnya.
"Dari 14 orang tersangka, dua telah dilakukan tindakan tegas dan terukur, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit. Saya tegaskan narkoba tidak boleh beredar di Kota Medan. Jika ada beredar, mohon informasinya maka akan kami ungkap dan berantas," kata Riko di Mapolrestabes Medan.
Medan itu pasar besar untuk narkoba. Mari bekerja sama untuk membasmi narkoba
Menurutnya, penangkapan tersangka dan barang bukti diungkap oleh Polsek Sunggal, Patumbak, Medan Kota dan Polsek Percut Sei Tuan, dan Polrestabes Medan.
Narkoba itu gagal beredar dan menyelamatkan ratusan ribu generasi penerus bangsa.
"Medan itu pasar besar untuk narkoba. Mari bekerja sama untuk membasmi narkoba. Karena kami Polri tidak sanggup sendiri. Kami sudah bekerja sama dengan BNN dan lainnya, tapi masih puluhan kilo beredar, kami mohon kerja sama dari semua pihak,” tukas dia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus di air yang mendidih dalam tong yang telah disediakan. Kegiatan disaksikan pihak kejaksaan, BNN, serta penggiat antinarkoba di Kota Medan.
Seluruh pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Riko.[]