KM Sinar Bangun, Basarnas Tambah Tiga Hari Waktu Pencarian Korban

KM Sinar Bangun, Basarnas tambah tiga hari waktu pencarian korban. Sementara itu, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba.
Tim SAR gabungan dan warga Muslim berdoa untuk penumpang KM Sinar Bangun, di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara. Doa bersama meminta kepada Allah SWT agar penumpang KM Sinar Bangun segera ditemukan. (Foto: Ant/Irsan Mulyadi)

Simalungun, (Tagar 25/6/2018) – Mencari penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam sejak 18 Juni 2018, Basarnas melibatkan nelayan tradisional yang selama ini beroperasi di Danau Toba.

Kepala Basarnas M Syaugi mengatakan, nelayan tradisional dengan perahu masing-masing berupaya menyisiri perairan Danau Toba.

Dia menyebutkan, para nelayan tradisional di Danau Toba sangat antusias membantu Basarnas. "Mudah-mudahan semakin ada titik terang," kata Syaugi di sela-sela proses pencarian, di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (25/6).

Syaugi mengungkapkan, Basarnas yang juga dibantu berbagai instansi lainnya sangat serius melakukan pencarian. Pencarian korban dilakukan dengan mengedepankan tiga konsep yakni "hadir, serius, dan hati-hati".

Setelah melakukan pencarian selama tujuh hari yang dimulai pada 18 Juni, Basarnas menambah masa pencarian selama tiga lagi. "Nanti setelah 10 hari, kita analisa, kalau ada kemungkinan, kita tambah lagi," ujar Syaugi seperti dikutip Antara.

Empat Tersangka

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw menyampaikan, dalam kasus tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba telah ditetapkan empat tersangka.

Kapolda dalam press release yang digelar di Mapolda Sumatera Utara menyebutkan, keempat tersangka tersebut, pertama, nakhoda kapal dan sekaligus pemilik kapal atas nama Poltak Soritua Sagala.

Kedua, pihak regulator atas nama Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Ketiga, Kapos Pelabuhan Simanindo atas nama Golpa F Putra (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir).

Keempat, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP) Rihad Sitanggang.

Release Kapolda menyebutkan, modus tersangka melayarkan kapal untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.

Berikutnya, KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut, serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan kematian orang (penumpang).

Polisi berdasarkan hasil penyidikan mengamankan barang bukti berupa 45 Blok Karcis Retribusi masuk pelabuhan yang telah digunakan, 48 Blok Retribusi Pemeliharaan Dermaga (roda dua) yang telah digunakan, dan photo copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun 4 No 117.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana (dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar) Jo Pasal 359 KUHPidana (penjara selama-lamanya lima tahun).

KM Sinar Bangun diperkirakan tenggelam sekitar satu mil dari Dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapal berangkat dari Dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras. Kapal dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo dan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Sebelum tiba di Dermaga Tigaras, KM Sinar Bangun disebutkan mengalami oleng akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar. Kapal akhirnya terbalik.
Penumpang panik, melompat ke danau menyelamatkan diri.

Hingga kini, tercatat 19 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat serta tiga orang meninggal. Korban meninggal dunia yakni Tri Suci Wulandari (24) warga Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga Pematang Sidamanik. (yps)

Berita terkait
0
Populasi dan Gaya Hidup Warga Jerman Makin Beragam
Penduduk Jerman menurut studi terbaru kisaran usianya bertambah tua dan makin beragam serta makin individual