Klaim Tanah Negara Konflik Petani Garam Pamekasan

Dalam perkembangannya, tiba-tiba banyak warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara itu.
Petani Garam (Foto: Ant/Yusuf Nugroho)

Pamekasan, (Tagar 21/7/2017) - Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, M Suli Faris menyatakan, sedikitnya 170 hektare tanah negara kini diklaim sebagai milik pribadi warga, sehingga masalah itu perlu diurus oleh pemkab setempat. "Lokasinya di Kecamatan Pademawu, Pamekasan yakni di pesisir pantai Desa Majungan," kata Suli Faris di Pamekasan, Jumat (21/7).

Tanah seluas 178 hektar yang kini diklaim milik pribadi warga itu adalah tanah negara yang dikuasakan penggunaannya kepada Perum Perhutani Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan. Tanah itu diserahkan pengelolaannya kepada Perum Perhutani untuk dijadikan hutan lindung di kawasan pantai selatan di Kecamatan Pademawu.

Namun, masyarakat setempat kala itu memohon untuk dapat mengelola menjadi lahan tambak garam. "Penyerahan hak pengelolaan tanah negara oleh pemerintah kepada Perum Perhutani, sesuai data yang kami terima kala itu, terjadi pada tahun 1986," Suli menuturkan.

Dalam perkembangannya, tiba-tiba banyak warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara itu. "Saat kasus itu terjadi, diketahui, tanah itu telah berkurang dari 100 hektar dari jumlah semula 178 hektar," ujar Suli Faris.

Ia menjelaskan, konflik antarpetani garam yang terjadi Kamis (20/7) antara petambak garam asal Sumenep dengan petambak garam asal Desa Majung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu, juga akibat rebutan klaim kepemilikan lahan negara tersebut. (rif/ant)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.