Kisruh PPDB, Jokowi: Tanya Menteri Pendidikan

Sistem zonasi PPDB terus menuai kritik. Jokowi akui ada masalah di lapangan.
Presiden Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di GOR Tridharma Petrokimia Gresik, Gresik, Jawa Timur, Kamis 20 Juni 2019. (Foto: Antara)

Gresik - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 terus menuai kritikan dan kecaman di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Sejumlah wali murid di Surabaya bahkan menggelar aksi menolak sistem zonasi PPDB yang dianggap tidak adil bagi siswa yang memiliki nilai akademik baik di sekolahnya.

Masalah sistem zonasi PPDB pun diakui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan usai menyerahkan 3.000 sertifikat tanah gratis kepada warga Gresik di GOR Tridharma Petrokimia, Kamis 20 Juli 2019.

Memang di lapangan banyak masalah dan perlu dievaluasi

Berita sebelumnya: DPRD Jatim Ungkap Alasan Tak Berani Tolak Zonasi PPDB

Meski demikian, Jokowi menyerahkan masalah tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy.

"Tanya ke Mendikbud detailnya," tegasnya kepada sejumlah wartawan.

Mantan Wali Kota Solo, Jawa Tengah ini memahami adanya kekurangan dalam sistem zonasi PPDB tahun 2019 sehingga perlunya evaluasi agar pada tahun berikutnya bisa berjalan lebih baik lagi.

"Memang di lapangan banyak masalah dan perlu dievaluasi," sebutnya.

Sebelumnya, saat Jokowi menghadiri akad nikah putri Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Jalan Kedung Tarukan, 100, Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, seorang pria berteriak mengeluhkan sistem zonasi kepada Jokowi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, M Ikhsan mengaku banyak wali murid yang mengeluhkan dan meminta agar sistem zonasi PPDB dihapuskan.

Meski demikian, Dispendik Surabaya tidak bisa berbuat banyak karena harus tetap menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51.

"Memang ada tuntutan dari masyarakat agar zonasi ini untuk dihapus dan kami sudah konsultasikan ke Kementerian (Kemendikbud). Tetapi arahan Kemendikbud semua harus mengikuti Permendikbud 51," ungkapnya.

Ikhsan menegaskan jika ada daerah yang tidak menjalankan Permendikbud 51, maka ada konsekuensi yang harus diterima daerah.

"Jika tidak melaksanakan Permendikbud 51, bukan hanya anak-anak kita yang sekarang, tapi semua sekolah akan terdampak karena berkaitan sanksi untuk dana BOS dan bantuan dana pusat kepada daerah," paparnya.

Meski akan tetap menjalankan sistem zonasi PPDB, Dispendik Surabaya sudah mendapatkan solusi dan telah disetujui oleh Kemendikbud dengan membuka jalur tambahan.

Berita sebelumnya: Penolak PPDB Teriak Copot Gubernur Khofifah

"Ini kami lakukan agar memfasilitasi dan mengakomodir anak-anak kita yang belum bisa diterima di sekolah negeri," kata dia.

Untuk pendaftaran tambahan ini, nantinya setiap sekolah akan mendapatkan pagu tambahan sebesar 32 siswa.

"Tadi disampaikan bahwa pagu itu menyesuaikan dari kapasitas yang dibutuhkan. Tapi disarankan pagunya tidak terlalu melebihi dan sesuai dengan kapasitas masing-masing kelas," tegasnya.

Untuk pendaftaran jalur kuota tambahan ini, akan dilakukan pada pekan depan.[]


Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck