Kini Transportasi Online di Jabar Harus Lengkapi Syarat Ini

Polda Jawa Barat memberlakukan dua sistem pengajuan syarat tersebut.
Kabar intoleran terdengar lagi dari Jawa Barat. Di ibu kota provinsinya, Bandung, Pemerintah Daerah setempat melarang angkutan dalam jaringan atau angkutan online beroperasi di wilayah Jawa Barat. Bak nasi goreng spesial pakai telur, soal intoleransi, Jawa Barat spesial, Bandunglah telur ceploknya.. (Foto: Ant)

Bandung, (Tagar 28/2/2018) - Pengusaha di bidang transportasi online harus melakukan persyaratan khusus agar mendapatkan legalitas selama beroperasi. Polda Jawa Barat memberlakukan dua sistem pengajuan syarat tersebut.

Pertama, melalui jalur yang berbadan hukum dengan melampirkan 9 persyaratan yang harus di penuhi, dan yang kedua melalui jalur perorangan dengan 7 persyaratan yang harus dilengkapi.

Sembilan persyaratan tersebut, yakni harus melampirkan surat rekomendasi izin kuota dari Dinas Perhubungan kota kabupaten. Melampirkan surat kuasa bermaterai, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum.

Selanjutnya, melampirkan foto kopi KTP dan melampirkan surat keterangan domisili, melampirkan surat izin usaha perdagangan dan NPWP, melampirkan faktur kendaraan, melampirkan sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe ranmor, melmpirkan sertifikst NIK dari agen pemegang merek dan melampirkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Adapun jika jalur perorangan dengan 7 persyaratan yang harus dilengkapi.

"Pertama, melampirkan surat rekomendasi izin kuota dari dinas perhubungan, melampirkan STNK dan BPKB asli, melampirkan surat keterangan domisili badan hukum koperasi, melampirkan foto kopi akta pendirian badan hukum dan NPWP, melampirkan KTP asli, melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan," kata Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar AKBP Mariyono .

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar sudah menyusun plat nomor khusus untuk kendaraan yang diperuntukan transportasi online di seluruh wilayah Jawa Barat. Hal ini untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Proyek.

Pemberlakuan plat nomor khusus bagi kendaraan online, tidak berlaku hanya di kota Bandung, namun berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat. Dengan demikian, kini pengemudi transportasi online tidak bisa leluasa menggunakan kendaraan pribadinya untuk jadi angkutan transportasi online. (rian)

Berita terkait