Kini BSSN Berada dibawah Presiden

Sehingga badan nonkementerian itu berada dibawah Presiden, yang sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Presiden Joko Widodo (Foto: Gilang)

Jakarta, (2/1/2018) – Presiden Joko Widodo memperkuat peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017. Sehingga badan nonkementerian itu berada dibawah Presiden, yang sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) secara kelembagaan.

"BSSN beperan sangat penting dan dibutuhkan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Presiden Jokowi di Stasiun Sudirman Baru Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, ditandatangani langsung oleh Jokowipada 16 Desember 2017, perubahan tersebut akan memperkuat peran dan fungsi BSSN. Nantinya dalam lembaga tersebut terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan.

BSSN sendiri adalah lembaga teknis nonkementerian milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Pepres No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. (ant/gil)

Berita terkait