Pekalongan - Kabupaten Pekalongan mampu mengukuhkan diri sebagai salah satu wilayah yang menjadi lumbung pangan di Jawa Tengah. Komitmen untuk mempertahankan luasan lahan pertanian menjadi kiat Pekalongan bisa surplus beras.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengatakan peran pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian sangat strategis. Pihaknya, punya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga mampu mengerem laju alih fungsi lahan.
Kami surplus beras. Rata-rata 90 ribu ton per musim panen. Karena luas lahan pertanian kami masih cukup.
Lewat regulasi LP2B ini, Kabupaten Pekalongan menetapkan lahan pertanian seluas 19 ribu hektar dan dipertahankan sampai saat ini. Luasan lahan sawah tersebut tidak bisa diotak-atik atau dialihfungsikan untuk peruntukan lainnya.
"Kami punya LP2B seluas 19 ribu hektar. Itu yang harus dipertahankan. Dari 23 ribu hektar sawah secara keseluruhan, ada 19 ribu hektar yang enggak boleh dialihkan untuk yang peruntukan lainnya," kata Asip Kholbihi dalam keterangan pers yang diterima Tagar, Rabu, 14 September 2020.
Kebijakan tersebut, lanjut Asip Kholbihi, merupakan implementasi dari Perda No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Meski RTRW saat ini tengah proses revisi dan akan disahkan tahun ini, namun luas lahan pertanian tersebut dipastikan tak berkurang.
"Kami sedang melakukan revisi (aturan) itu. Jadi untuk kawasan industri, pendidikan, dan lainnya, nanti tidak boleh di lahan pertanian LP2B itu," ujar dia.
Selain itu, Pemkab Pekalongan juga menyiapkan lahan pertanian seluas 2.492 hektar sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Tak heran dengan kiat kebijakan tersebut Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah.
"Kami surplus beras. Rata-rata 90 ribu ton per musim panen. Karena luas lahan pertanian kami masih cukup," tutur mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan ini.
Asip menambahkan, kebijakan menjaga lahan sawah ini selaras dengan perkembangan iklim investasi di Kabupaten Pekalongan. Dirinya menjamin industri yang masuk ke wilayahnya akan ditempatkan lahan peruntukannya dan tidak akan mengambil lahan pertanian yang sudah ditetapkan.
"Investasi itu di-plotting di daerah-daerah yang nonsawah. Ada 14 ribu hektar yang akan dijadikan kawasan industri," sebutnya.
Baca juga:
- Pesona Sawah Borong Torok Manggarai Timur
- Svarga Bumi Magelang, Wisata Spot Foto Tengah Sawah
- Pernikahan di Tepi Sawah dengan Protokol New Normal
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan dukungan atas komitmen pemerintah daerah mempertahankan lahan pertanian di wilayahnya.
Regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan tersebut telah diatur dalam UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Kementerian Pertanian dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, kita mendukung pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas. Ada regulasi yang mengaturnya. Kami berharap pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur dia beberapa waktu lalu. []