Jakarta - Industri perhiasan terus mencatatkan kinerja yang gemilang, bahkan semakin agresif dengan menembus pasar internasional. Dengan hasil tersebut, industri perhiasan dipercaya mampu mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi Indonesia di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.
"Dalam tantangan pandemi saat ini, kami bertekad melakukan pengembangan industri kecil menengah (IKM) karena sebagai sektor mayoritas dari populasi unit usaha di Tanah Air, diantaranya adalah sektor IKM perhiasan," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Tercatat, selama periode Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai US$ 1,1 juta. Ada pun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yakni Singapura dengan porsi nilai mencapai 33 persen, Hongkong 24 persen, Amerika Serikat (AS) 19 persen, Swiss 11 persen, dan Uni Emirat Arab 9 persen. Dengan demikian, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56 persen.
Sementara itu, khusus untuk ekspor ke Amerika dari bulan Januari sampai September tahun 2020 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, mengalami kenaikan sebesar 37 persen. "Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika," ucap Gati.
Meski omzet dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, kata dia, hal ini tidak berimbas pada pemutusan hubungan pekerjaan (PHK). "Jadi, angin segar kembali bertiup, dengan adanya peningkatan ekspor perhiasan ke Amerika," ujar Gati.
Menurutnya, peluang tersebut bisa dijadikan semangat bagi IKM perhiasan untuk bangkit kembali. "Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan," tutur Gati.
Untuk itu, Kemenperin terus mengembangkan skill SDM di sektor IKM perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis, penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia. "SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM dari sisi tenaga kerja industri," kata Gati.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan daya saing IKM perhiasan nasional, pemerintah juga melakukan upaya penerapan standar barang emas. Pada awal tahun 2020, pemerintah telah menetapkan SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) yang bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.
"Seiring upaya tersebut, juga diperlukan kegiatan sosialisasi pada retailer dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi. Seperti kita ketahui, produk perhiasan emas Indonesia sangat terkenal dengan desain dan kehalusannya," kata Gati. []
- Baca Juga: Menhub Paparkan Pelabuhan Patimban Siap Layani Ekspor Impor
- Porang Putih Rembang, Penyangga Ekspor Jateng ke Vietnam